Sabtu, 04 Juli 2020

Mandi Junub

🟦🟩 *Tata Cara Mandi Junub*

Ustadz Ammi Nur Baits

Berkaitan dengan mandi junub, terdapat dua hadis pokok yang bisa kita jadikan sebagai acuan. 

Dua hadis ini berasal dari dua istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Aisyah dan Maimunah radhiallahu ‘anhuma.

🟩 Hadis Pertama: hadis Aisyah radhiallahu ‘anha,

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari Aisyah, istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya.” (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

🟩 Hadis Kedua:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Dari Ibnu Abbas, bahwa Maimunah mengatakan, “Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Selanjutnya, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda).” (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)

Dengan menggabungkan hadis di atas, bisa kita simpulkan urutan tata cara mandi sebagai berikut:

☑️ 1. Menuangkan air dan Mencucui kedua tangan

☑️ 2. Mengambil air dengan tangan kanan untuk mencuci kemaluan dengan tangan kiri. Kita juga bisa gunakan gayung untuk kegiatan ini.

☑️ 3. Menggosokkan tangan kiri ke tanah. Tujuannya adalah untuk membersihkan kotoran kemaluan yang menempel di tangan. Ini bisa kita ganti dengan sabun.

☑️ 4. Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian dilanjutkan dengan berwudhu, namun tidak sampai mencuci kaki. Karena bagian ini diakhirkan.

☑️ 5. ketika mulai membasahi rambut, sela-selai pangkal rambut dan basahi dengan air. Sampai seluruh kepala dan rambut basah.

☑️ 6. Siram kepala 3 kali, dilanjutkan dengan menyiram seluruh anggota badan.

☑️ 7. Mengguyur air ke seluruh badan dengan mendahulukan yang kanan.

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik).” (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)

Jangan lupa untuk digosok, terutama di bagian badan yang tersembunyi. Pastikan semua badan Anda basah.

☑️ 8. berpindah tempat, dan cuci kedua kaki. Jangan lupa, sela-selai jari kaki, sampai Anda yakin seluruh kaki Anda basah.

Allahu a’lam

☑️ Sumber https://konsultasisyariah.com/13751-cara-mandi-wajib.html

🟥 Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA. ▶️ Admin 0811106811.  

🟥 Silahkan disebarkan. Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA https://chat.whatsapp.com/2oRcT7TT7zt0Dw6cu99CqV

Selasa, 30 Juni 2020

Hamil di Luar Nikah

🟩⬜️ Hamil di Luar Nikah

Ustadz Ammi Nur Baits

Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. 

Salah satunya adalah pacaran, penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. 

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

🟩 Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan

Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. 

Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

🟩 Kedua, Anak Hasil Zina di-nasab-kan kepada Ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya

Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak. 

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. 

Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. 

Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. 

Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya? Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. 

Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. 

Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak.

🟩 Ketiga, Wali Nikah

Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. 

Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. 

Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). 

🟩 Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Wanita Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا توطأ حامل حتى تضع

“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami.

Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada, maka nikah dalam kondisi demikian ini, tidak diperbolehkan.

Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’ bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)

Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.

🟩 Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina

Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. 

Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:

☑️ Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya. 

☑️ Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.

☑️ Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..

☑️ Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.

☑️ Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.

☑️ Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan diri dari maksiat.

🟩 Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat

Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ

“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. 

Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.

Allahu a’lam

🟥 Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA. ▶️ Admin 0811106811.   

🟥 Silahkan disebarkan. Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA https://chat.whatsapp.com/JaAnfFU6aNaJPtJIkIUoTS

Minggu, 28 Juni 2020

Doa Diberi Kelancaran Rizqi

🟩🟥Doa Agar Rizki Lancar

Ustadz Ammi Nur Baits

mau tanya doa atau amalan agar rezekinya dilancarin itu gimana ya? 

✅ Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Siapapun yang hidup, dia telah dijatah rizkinya oleh Allah. Ini prinsip yang harus kita tanam dalam palung hati kita.

Allah menanamkan prinsip ini dalam al-Quran, melalui firman-Nya,

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

“Andaikan Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. As-Syura: 27)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan prinsip ini kepada umatnya. Beliau bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَنْ يَمُوتَ حَتَّى يَسْتَكْمِلَ رِزْقَهُ ، فَلا تَسْتَبْطِئُوا الرِّزْقَ ، اتَّقُوا اللَّهَ أَيُّهَا النَّاسُ ، وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ ، خُذُوا مَا حَلَّ ، وَدَعُوا مَا حَرُمَ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidak akan mati sampai sempurna jatah rezekinya, karena itu, jangan kalian merasa rezeki kalian terhambat dan bertakwalah kepada Allah, wahai sekalian manusia. Carilah rezeki dengan baik, ambil yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Baihaqi 10185, dishahihkan Hakim dalam Al-Mustadrak 7924 dan disepakati Ad-Dzahabi)

Dengan memahami prinsip ini, akan lebih mudah bagi kita untuk membangun rasa tawakkal, sehingga tidak menjadi orang yang ‘cengeng’, hanya gara-gara merasa rizkinya tidak lancar.

Karena itu, apapun yang terjadi dengan kondisi rizki kita, jangan sampai memicu kita melakukan tindakan pelanggaran syariat.

Selanjutnya, islam juga mengajarkan kepada kita beberapa amalan dan doa agar rizki semakin lancar,

✅ 1️⃣ Pertama, memperbanyak istighfar, memohon ampun atas dosa-dosa yang pernah kita lakukan

Di surat Nuh, Allah menceritakan wasiat yang disampaikan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada umatnya,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا . يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا . وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10 – 12)

Ada sebuah kisah dari Hasan al-Bashri yang menunjukkan bagaimana manfaat rajin istighfar,

أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة

“Ada orang pernah mengadukan kepada Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian setelah itu Hasan al-Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari, 11/98)

✅ 2️⃣ Kedua, beberapa doa memohon diberi kelancaran rizki,

☑️ [1] Berlindung dari kefakiran

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kemiskinan, kehinaan. Dan aku berlindung kepada-Mu jangan sampai aku mendzalimi atau didzalimi.” (HR. Ahmad 8053, Abu Daud 1546 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

☑️ [2] Doa agar semua utang dilunasi dan dihindarkan dari kefakiran

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan, jika kita hendak tidur, dianjurkan miring ke kanan, kemudian membaca doa,

اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ وَرَبَّ الأَرْضِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَىْءٍ فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ وَالْفُرْقَانِ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَىْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ اللَّهُمَّ أَنْتَ الأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَىْءٌ وَأَنْتَ الآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَىْءٌ وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَىْءٌ وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَىْءٌ اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ

“Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur’an). Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah). Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang lahir, tidak ada sesuatu di atasMu. Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran.” (HR. Muslim 2713)

☑️ [3] Berlindung dari kelilit utang dan kedzaliman manusia

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” (HR. Abu Dawud 1557)

☑️ [4] Doa mohon rizki yang halal

Doa ini dibaca setiap selesai salam shalat subuh.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa berikut, setelah salam shalat Shubuh,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا

“Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rizki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).” (HR. Ibnu Majah 925 dan dishahihkan al-Hafizh Abu Thahir)

☑️ [5] Memohon kecukupan dengan yang halal

Dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan doa berikut,

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Ahmad 1319, Tirmidzi 3563 dan dihasankan al-Hafizh Abu Thahir)

☑️ [6] Memohon harta yang diberkahi,

اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي

 “Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dengan doa di atas. (HR. Bukhari dalam shahihnya 1982 dan Bukhari Adabul Mufrad 653 dan dishahihkan al-Albani)

☑️ [7] Meminta rizki ketika shalat

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika duduk antara dua sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa,

رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي

Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).” (HR. Ahmad 2895).

Semoga Allah memberkahi rizki kita dan mengampuni dosa kita..

Aamiin. 

🟪 Silahkan disebarkan. Reposted by Group Kajian WA ISLAMADINA 0811106811  

🟪 Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA https://chat.whatsapp.com/JaAnfFU6aNaJPtJIkIUoTS

Kehebatan Bahasa Arab

🌷 KEUNIKAN (PETUAH) BAHASA ARAB

Coba Anda baca petuah di bawah ini : 

خَيْرُ النَّاسِ مَنْ كَفَّ فَكَّهُ وَفَكَّ كَفَّهُ 
وَشَرُّ النَّاسِ مَنْ فَكَّ فَكَّهُ وَكَفَّ كَفَّهُ 
ْفَكَمْ مِنْ فَكَةِ كَفٍّ كَفَتْ فُكُوكَهُمْ 
ْوَكَمْ مِنْ كَفَةِ فَكٍّ فَكَتْ كُفُوفَهُمْ 
كَفُّوا فُكُوكَكُمْ وَفَكُّوا كُفُوْفَكُمْ .

Menarik tidak?? 

Berikut adalah artinya:
🌱Sebaik² manusia adalah orang yang bisa menahan mulutnya (yaitu menjaga ucapannya) dan membuka tangannya (yaitu ringan tangan dan suka membantu) 
🌱Sejelek² manusia adalah orang yang suka membuka mulutnya (yaitu tidak menjaga mulutnya) dan menahan tangannya (yaitu tidak suka menolong) 
🌱Betapa banyak orang yang membuka tangannya (suka menolong) menahan mulutnya (menjaga ucapannya) 
🌱Dan betapa banyak orang yang menahan tangannya (tidak suka menolong) membuka mulutnya (tidak menjaga ucapannya) 
🌱Tahanlah mulut² kalian (yaitu jagalah mulut kalian) dan bukalah tangan² kalian (yaitu suka menolong) 

EKSPLORASI :
🌷 Ini adalah keistimewaan Bahasa Arab, hanya berbekal dua huruf utama, yaitu huruf ف dan ك yang terkombinasi bisa menjadi petuah yang sarat manfaat. 
Perhatikan ketika huruf ف dan ك terkombinasi :
1⃣ Berfungsi sebagai "fi'il"  (verba) 
🅰 Kata كفّ  bermakna منع yaitu mencegah / menahan
🅱 Kata فكّ bermakna حل وفض وأطلق yaitu melepaskan, membuka atau membebaskan
2⃣ Berfungsi sebagai "isim" (nomina) 
🅰 Kata كف atau الكف yang bentuk plural nya الكفوف، bermakna tangan, telapak tangan beserta jari jemarinya. 
🅱 Kata فك atau الفك yang bentuk plural nya الفكوك, bermakna rahang, tulang rahang. 

🌷 Dinamika dan kekuatan Bahasa Arab, yang terlihat dari kekayaan "ashwat" (fonetis) dari beberapa huruf yang sama. Misalnya, huruf ك - ل - م, memiliki komposisi bervariasi yg memiliki kekuatan makna tersendiri sesuai komposisi masing². Misalnya, dari tiga huruf di atas :
1⃣ Ka-la-ma (كَلَمَ) bermakna جَرَحَ (melukai) 
2⃣ Ka-mu-la (كَمُلَ) bermakna sempurna 
3⃣ La-ka-ma (لَكَمَ) bermakna menempeleng
4⃣ ma-ka-la (مَكَلَ) bermakna menyusut, berkurang 
5⃣ ma-la-ka (مَلَكَ) yang bermakna memiliki 
Keistimewaan ini hanyalah dimiliki oleh Bahasa Arab. 

🌷 Kekayaan kosakata dan sinonim (murâdif). 
1⃣ Untuk menyebutkan kata mulut, di dalam bahasa Arab bisa disebut 
ثَغْر ؛ فَم ؛ فُتْحَة ؛ فُو ؛ فُوْه ؛ فُوّهَة ؛ فِيه ؛ فاه ؛ مَبْسِم؛ فك
2⃣ Untuk menyebutkan kata tangan, bisa disebut :
إصْبَع ؛ إمْضاء ؛ تَوْقِيع ؛ حَوْز ؛ حِيَازَة ؛ دَور ؛ ضِلْع ؛ كَفّ ؛ مُسَاعَدَة ؛ يَد
3⃣ Tahukah anda, di dalam bahasa Arab, kita bisa mendapati 
🔹21 kata sinonim (murâdif) utk kata cahaya
🔹52 kata sinonim utk kegelapan 
🔹9 sinonim utk matahari
🔹50 sinonim utk awan 
🔹64 sinonim utk hujan
🔹170 sinonim utk air
🔹100 sinonim utk jenggot 
🔹dan ribuan kata lainnya. 

🌷 Kecermatan (diqqoh) makna pada tiap kata, walaupun kaya dengan sinonim. 
Misal, untuk kata "melihat" memiliki bbrp sinonim, namun memiliki penekanan makna yang berbeda. Seperti :
🔹kata نظر artinya memandang/melihat
🔹kata رمق artinya melihat dg sedikit membelalakkan mata
🔹kata لحظ artinya melihat secara diam², atau melirik
🔹kata حدج artinya melihat sepintas dengan tajam
🔹kata رنا artinya melihat dg lama dan terdiam
🔹kata حدق artinya melihat dg melotot
Dll. 

🌷 Keindahan bahasa Arab inilah yang membuat para orientalis semisal Ignazio Guidi (Orientalis Italia), atau Ernest Renan (padahal dia pembenci Arab), harus mengakui bahwa keistimewaan bahasa Arab itu kosakatanya begitu bersenandung, kaya dengan tasybihât (metafor) yg begitu memukau, lafazh (redaksi) walau kaya sinonim (murôdif) yang begitu signifikan, struktur gramatikal yg ringkas dan sederhana, dan kaya akan komposisi baik dari tarkîb (sintaksis), sharaf (morfologi), isytiqâq (derivasi) atau dilâlah (semantik)-nya.

🌷 Sungguh, alangkah meruginya orang yang enggan atau tidak mau belajar bahasa Arab.
"اللغة العربية مفتاح الإسلام"
Bahasa Arab itu kunci memahami Islam. Begitulah nasehat Syaikh Ali Hasan al-Halabi saat dauroh di Trawas terakhir. 
Bagaimana seseorang bisa masuk ke dalam gudang perbendaharaan ilmu, jika ia tidak memiliki kuncinya? 

📝 Akhûkum Abû Salmâ
#⃣ Chan

Selasa, 28 Januari 2020

Istihsan

Macam-Macam Istihsan
a. Istihsan Qiyasi
Yaitu menggunakan Qiyas khafi (samar) dan meninggalkan Qiyas jali (nyata) karena ada petunjuk untuk itu.
Istihsan ini terjadi pada suatu kasus yang mungkin dilakukan padanya salah satu dari dua bentuk qiyas, yaitu qiyas jali dan qiyas khafi.
a. Contoh Istihsan Qiyasi
Menurut Madzhab Hanafi: bila seorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka termasuk yang diwaqafkannya itu hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya. Hal ini ditetapkan berdasar istihsan. Menurut qiyas jail, hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh, karena mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli. Pada jual beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak milik itu. Sedang menurut istihsan hak tersebut diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada sewa-menyewa yang penting ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada penyewa barang. Demikian pula halnya dengan waqaf. Yang penting pada waqaf ialah agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan waqaf tidak akan tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena itu perlu dicari ashalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa. Kedua peristiwa ini ada persamaan 'illatnya yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya tujuan waqaf, maka dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan
b. Istihsan Istisnaiy
Yaitu hukum pengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.
Istihsan Istisnaiy terbagi kepada beberapa macam, yaitu :
1.      Istihsan bin-nash, yaitu hukum pengecualian berdasarkan nash (al-Qur’an atau As-Sunnah) dari kaidah yang bersifat umum yang berlaku bagi kasus-kasus serupa.
2. Istihsan berlandaskan ijma’, yaitu terjadinya sebuah ijma’ –baik yang sharih maupun sukuti- terhadap sebuah hukum yang menyelisihi qiyas atau kaidah umum.
3. Istihsan yang berlandaskan ‘urf (adat/kebiasaan), yaitu meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku –baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun perbuatan-.
4. Istihsan yang didasarkan atas maslahah mursalah, yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan..
Contoh Istihsan Istisnaiy :
1. Istihsan bin-nash : hukum jual-beli al-salam. Yaitu menjual sesuatu yang telah jelas sifatnya namun belum ada dzatnya saat akad, dengan harga yang dibayar dimuka. Model ini tentu saja berbeda dengan model jual-beli yang umum ditetapkan oleh Syariat, yaitu yang mempersyaratkan adanya barang pada saat akad terjadi. Hanya saja, model jual beli ini dibolehkan berdasarkan sebuah hadits Nabi saw yang pada saat datang ke Madinah menemukan penduduknya melakukan hal ini pada buah untuk masa satu atau dua tahun. Maka beliau berkata:
“Barang siapa yang melakukan (jual-beli) al-salaf, maka hendaklah melakukannya dalam takaran dan timbangan yang jelas (dan) untuk jangka waktu yang jelas pula.” (HR. Al-Bukhari no. 2085 dan Muslim no. 3010)
2. Istihsan berlandaskan Ijma’ : Di antara contohnya adalah masalah penggunaan kamar mandi umum (hammam) tanpa adanya pembatasan waktu dan kadar air yang digunakan. Secara qiyas seharusnya hal ini tidak dibenarkan, karena adanya ketidak-jelasan (al-jahalah) dalam waktu dan kadar air. Padahal para penggunanya tentu tidak sama satu dengan yang lain. Akan tetapi hal ini dibolehkan atas dasar Istihsan pada ijma yang berjalan sepanjang zaman dan tempat yang tidak mempersoalkan hal tersebut.
3. Istihsan yang berlandaskan ‘Urf : Salah satu contoh Istihsan dengan ‘urf yang bersifat yang berupa perkataan adalah jika seseorang bersumpah untuk tidak masuk ke dalam rumah manapun, lalu ternyata ia masuk ke dalam mesjid, maka dalam kasus ini ia tidak dianggap telah melanggar sumpahnya, meskipun Allah menyebut mesjid dengan sebutan rumah (al-bait) dalam firman-Nya:
 “Dalam rumah-rumah yang Allah izinkan untuk diangkat dan dikumandangkan Nama-Nya di dalamnya.” (al-Nur:36)
Namun ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat menunjukkan bahwa penyebutan kata “rumah” (al-bait) secara mutlak tidak pernah digunakan untuk masjid. Itulah sebabnya, orang yang bersumpah tersebut tidak menjadi batal sumpahnya jika ia masuk ke dalam masjid. Adapun contoh Istihsan dengan ‘urf yang berupa perbuatan adalah seperti kebolehan mewakafkan benda bergerak seperti buku dan perkakas alat memasak, berdasarkan adat setempat. Padahal wakaf biasanya hanya pada harta yang bersifat kekal dan tidak bergerak seperti tanah.
5. Istihsan yang didasarkan atas Mashlahah Mursalah : seperti mengharuskan ganti rugi atas penyewa rumah jika perabotnya rusak ditangannya, kecuali disebabkan bencana alam. Tujuannya agar penyewa berhati-hati dan lebih bertanggung jawab. Padahal menurut ketentuan umum penyewa tidak dikenakan ganti rugi jika ada yang rusak, kecuali disebabkan kelalaiannya.

Senin, 09 September 2019

Berjuang

  1. Pada tanggal 7 Agustus 2016, di portal online Qureta. Mery DT menulis dan menceritakan dialognya bahwa ada seseorang bertanya : adanya gambar Yesus dan Maria dicetak di permukaan sandal, kenapa beliau tidak marah? atau Emosi. Kemudian Mery menjawab bahwa : "itu hanya gambar,  Esensinya tidak akan pernah diinjak.”. Setuju ataukah tidak setuju dengan pernyataan sikap mery tersebut dengan bersikap tidak marah? Kita tahu, hal itu jelas berbeda dengan umat Islam, jika ada lafadzh Allah di permukaan sandal, maka umat Islam akan marah. 
  2. Ada seorang Kyai yang menyatakan bahwa Allah itu Maha Sempurna dan Kuasa. Allah tidak memerlukan pertolongan atau pembelaan, justru manusialah yang memerlukan pertolongan dan pembelaan karena manusia sejatinya adalah lemah, sehingga agama Islam tidak perlu dibela, karena Allah sudah cukup kuat untuk membela dan menolong agamanya. Bagaimana pendapat anda, setuju ataukah tidak setuju? Jelaskan pendapat anda? 
  3. Islam adalah agama yang sempurna, lengkap sejak kelahirannya. Tidak perlu ditambah atau dikurangi lagi. Adapun metode dakwahnya memang berubah-rubah sesuai zamannya. Telah kita ketahui sendiri, sekarang adanya gerakan tajdid, pembaharuan. Sebenarnya apa yang diperbarui? bukankah Islam yang sekarang adalah Islam yang dulu? Tidak berubah dan tetap, sejak zaman nabi sampai zaman sekarang! Berikan penjelasan konsep tajdid dalam Islam.