Senin, 01 April 2019

Harta Gono Gini

Definisi : harta gono-gini (harta bersama) yaitu semua harta yang diperoleh selama pernikahan
Dasar : pasal 35, dari UU Perkawinan No 1, thn 1974

Konsekuensi :
1. Jika menggunakan persetujuan bersama
2. Suami/ istri tidak dapat menjual, menggadaikan atau menghibahkan semaunya sendiri
Dasar : Pasal 36

Apabila putus/ cerai : “hukumnya masing-masing” mencakup hukum agama, adat dan lainnya
Dasar : pasal 37
Umumnya : 50% dari total harta.

Pasal 97
97 KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan: “Janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
==================================================
Menurut syariat : tidak menemukan sebutan harta gono-gini dalam berbagai referensi ilmu Islam. Bahkan yang anda temukan sebaliknya, yaitu adanya pemisahan antara harta suami dari harta istri.

Buktinya :
1. Maskawin sepenuhnya milik istri. An Nisa' : 4 dan An Nisa' : 20
2. Kewajiban nafkah atas suami. Al Baqarah : 233 dan hadits nabi
Pada suatu hari sahabat Mu’awiyah Al Qusyairi bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Ya Rasulullah, apakah hak-hak istri yang kita tunaikan?
Beliau menjawab:
“Engkau memberinya makan bila engkau memiliki makanan, memberiya pakaian bila engkau memiliki pakaian. Dan janganlah engkau memukul wajahnya, mencelanya dengan mengatakan: “semoga Allah menjelekkan wajahmu”, dan janganlah engkau mengucilkannya kecuali di dalam rumahmu sendiri.” (HR. Abu Dawud)
3. Istri berhak mengajukan gugatan hukum atas nafkahnya yang tertunda.
Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan: Suatu hari Hindun binti ‘Utbah istri Abu Sufyan mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah lelaki pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku, kecuali bila aku secara sembunyi-sebunyi dan tanpa sepengetahuannya mengambil sebagian hartanya.
Apakah aku berdosa melakukan yang demikian itu?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“Silahkan engkau mengambil dari hartanya dalam jumlah yang sewajarnya sesuai dengan kebutuhanmu dan kebutuhah anak-anakmu.” (Muttafaqun ‘Alaih).
4. Suami miskin, berhak menerima zakat istrinya.
Zaenab istri sahabat Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang rencananya menyalurkan zakatnya kepada suaminya yang miskin. Menanggapi pertanyaan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Iya, zakatnya sah, dan ia mendapat dua pahala; pahala kekerabatan dan pahala sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).
5. Adanya hukum waris antara suami istri. An Nisa' : 12

Cara untuk mengurai kebuntuan sebagai harta gono-gini, yaitu :
1. Istri tidak memiliki konstribusi

Hanya pemberian
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah yang sewajarnya, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” (QS. Al-Baqarah: 241).

2. Istri atau suami berkontribusi dalam kepemilikan harta.

Secara Global Islam membagi 2 bagian.
1. Harta pribadi, sepenuhnya dimiliki suami atau istri
a. Milik Suami Saja
  1. Harta milik suami yang didapatkan dari hasi kerjanya dan tidak diberikan sebagai nafkah.
  2. Harta suami yang merupakan warisan.
  3. Harta suami sebelum menikah
  4. Harta yang dihibahkan orang lain kepada suami secara khusus
b. Milik Istri Saja
  1. Harta milik istri yang didapatkan dari suami sebagai nafkah untuknya, maka itu menjadi milik istri.
  2. Harta istri sebelum menikah
  3. Harta yang dihibahkan orang lain khusus untuknya
  4. Harta yang merupakan warisan
  5. Harta hasil kerja  yang diperoleh dari istri tanpa harus mengganggu kewajibannya sebagai istri
  6. Mahar suami kepada istrinya, maka itu menjadi milik istri.
  7. Harta istri yang merupakan warisan orang tuanya ataupun harta yang didapatkan dari hasil usahanya sendiri, maka itu menjadi milik istri.
2. Harta milik bersama, yaitu harta yang dimiliki oleh pasangan suami istri dari hasil usaha bersama atau usaha masing-masing yang kemudian digabung kepemilikannya dan tidak dipisah, maka harta seperti ini menjadi milik bersama dan inilah yang sering terjadi di Indonesia

  1. Harta yang dihibahkan orang lain untuk bersama
  2. Harta benda semisal, rumah, tanah, atau lainnya yang dibeli dari uang mereka berdua.
  3. harta yang mereka peroleh setelah menikah dan suami serta istri sama-sama kerja yang menghasilkan pendapatan
  4. Harta yang diperoleh dari membantu suami dalam pekerjaanya, atau menjadi partner kerja bagi suami, atau yang semisalnya
Jika diketahui secara pasti, maka hartanya dibagi sesuai dengan kepemilikan.
Tapi jika tidak diketahui secara pasti, maka  dengan cara : 


1. As Shulh (perdamaian)
QS. An Nisa' : 128 dan An Nisa' : 114 Dilarang berbisik, kecuali tiga hal :

  • Menyuruh memberi sedekah
  • Berbuat ma'ruf
  • Mengadakan perdamaian di antara manusia

Kemudian Sabda Rasûlullâh صلى الله عليه وسلم  :

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً

Ash-Shulh (Perdamaian) itu boleh diantara kaum Muslimin, kecuali perdamaian (yang) menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” [HR. Abu Dawud, no. 3594; At-Tirmidzi, no. 1352; Ibnu Mâjah, no. 1905, dan Syaikh al-Albani t menilai hadits ini Shahih]

Ulama membagi perdamaian dengan beberapa macam :

  • Perdamaian antara muslim dan kafir
  • Suami istri
  • Kelompok bughat (zalim) dan kelompok adil
  • Perdamaian penganiyaan, seperti memberi maaf atau diyat
  • Perdamaian dengan memberikan sejumlah harta milik bersama.
2. Urf : adat kebiasaan, dengan syarat :

  • Urf itu berlaku untuk umum
  • Tidak bertentangan dengan nash syar'i
  • Sudah berlaku sejak lama, bukan kebiasaan yang baru saja terjadi.
  • Tidak berbenturan dengan tashrih (hukum tersurat/jelas)

2. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan damai. Melalui hakim dengan melampirkan bukti2.
Demikianlah solusi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan kasus serupa, yaitu sengketa kepemilikan harta yang masing-masing pihak telah kehilangan alat bukti.
Ummu Salamah mengisahkan: Suatu hari ada dua lelaki yang bersengketa perihal harta warisan datang menemui Rasulullah shalllalllahu ‘alaihi wa sallam. Keduanya sama-sama mengajukan klaim yang tidak didukung oleh alat bukti.
Sebelum Nabi shalllalllahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, beliau terlebih dahulu memberikan petuah kepada mereka:
“Sejatinya aku adalah manusia biasa, sedangkan kalian berdua mengangkat persengketaan kalian kepadaku. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih mahir dibanding lawannya dalam mengutarakan alasan. Dan berdasarkan keterangannya, aku membuat keputusan yang memenangkan klaimnya. Maka barang siapa yang aku menangkan klaimnya, sehingga aku memberinya sebagian dari hak saudaranya, maka hendaknya ia tidak mengambilnya walau hanya sedikit. Karena sejatinya dengan itu aku telah memotongkan sebongkah api neraka untuknya.”
Mendengar petuah ini, kedua sahabat tersebut menangis, dan masing-masing berkata: Bila demikian, maka lebih baik aku merelakan hakku untuknya.
Mengetahui bahwa di hati kedua orang yang pada awalnya bersengketa ini telah tumbuh kesadaran hukum, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Bila kalian berdua telah mengikrarkan yang demikian ini, maka silahkan kalian berdua membagi harta yang kalian perselisihkan, dan upayakan dengan maksimal agar pembagiannya benar. Selajutnya masing-masing dari kalian memaafkan saudaranya.” (HR. Abu Dawud)

Permasalahan :
1. Harta rumah yang masih proses kredit

  • Uang siapa yang dulu digunakan untuk membayar uang muka ketika pengambilan rumah tersebut, uang pribadi (suami atau istri) atau uang bersama?
  • Ketika membayar angsuran selama dua tahun menggunakan uang bersama atau uang pribadi.

Adapun jika pembayaran uang muka dan angsurannya selama dua tahun menggunakan uang bersama, maka jalan pertama untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengadakan ash-shulh atau perdamaian antara kedua belah pihak (suami dan istri). Yaitu dengan mengembalikan kepada suami ataupun istri uang mereka masing-masing dengan perkiraan berapa jumlah uang suami dan berapa jumlah uang istri ketika digunakan untuk membayar uang muka ataupun angsurannya. Kemudian hendaknya keduanya saling ridha dan lapang dada menerima kelebihan ataupun kekurangan biaya tersebut.

Jika jalan perdamaian tidak dapat menemukan titik temu antar kedua belah pihak, maka jalan kedua yang harus ditempuh adalah al-Qadha’. Yaitu, menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim agar menyelesaikan masalah tersebut dengan meninjau bukti-bukti yang ada dan melihat mana yang paling baik untuk keduanya.















Rabu, 02 Mei 2018

Download Ebook Islam Terjemah


  1. Kitab Al-Umm*_ – Imam Asy-Syafi’I – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeS8e 
  2. Kitab Al-Adzkar*_ – Imam An-Nawawi – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeTF0 
  3. Kitab Asbabun Nuzul*_ – Jalaludin Asy-Syuyuti – Terjemahan: http://adf.ly/1jeTR1 
  4. Kitab At-Targhrib wa At-Tarhib*_ – Nashirudin Al-Albani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeTfB
  5. Kitab Bulughul Maram*_ – Ibnu Hazar Al-Asqalani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeTuJ
  6. Kitab Fathul Bari*_ – Ibnu Hazar Al-Asqalani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeU5l
  7. Kitab Fathul Mu’in*_ – Zaenudin bin Abdul Aziz Al-Malibari – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeU5l
  8. Kitab Ihya Ulumiddin*_ - Al-Ghazali – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeUpB
  9. Kitab Nailul Authar*_ - Faishal bin Abdul Aziz Al-Mubarak – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeV2T
  10. Kitab Riyad Ash-Shalihin*_ - Imam Nawawi – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeVEb
  11. Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW*_ - Muhammad Husin Haekal: http://adf.ly/1jeVQd
  12. Kitab Hadits Shahih Muslim*_: http://adf.ly/1jeVeR
  13. Kitab Sirah Nabawiyah*_ - Syeikh Safy al-Rahman al-Mubarakfuriyy: http://adf.ly/1jeVns
  14. Kitab Subulu-salam*_ - Nashirudin Al-Albani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeW1i
  15. Kitab Sunan Abu Daud*_: http://adf.ly/1jeWC9
  16. Kitab Sunan Ibnu Majah*_: http://adf.ly/1jeWHi
  17. Kitab Hadits Tirmidzi*_: http://adf.ly/1jeWOF
  18. Aplikasi untuk membuka E-Book di Komputer/PC*_: http://adf.ly/1jeWVF
  19. Aplikasi untuk membuka E-Book di Android*_: http://adf.ly/1jeY7p
  20. 40 Hadits Peristiwa Akhir Zaman*_: http://adf.ly/1jeWcs
  21. Afatul Lisan*_ - Al-Ghazali: http://adf.ly/1jeWin
  22. Kitab Al-Hikam*_ - Ahmad bin Athaillah – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeWuX
  23. Kitab Al-Fiqhul Islam*_ Sa’duddin bin Muhammad Al-Kuba – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeXAt
  24. Al-Lu'lu Wal Marjan*_: http://adf.ly/1jeXKN
  25. Al-Muwatha*_ - Imam Malik – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeXUk
  26. Kitab Al-Umm*_ - Imam Asy-Syafi’I – Arabic: http://adf.ly/1jeaR6
  27. Aqidah Ahlussunnah Waljamaah*_: http://adf.ly/1jeadx
  28. Aqidatul Awam*_: http://adf.ly/1jeakD
  29. Asbabul_Wurud_Hadits*_: http://adf.ly/1jeaq3
  30. Bidayah Wa Nihayah*_: http://adf.ly/1jeaur
  31. Muqaddimah*_ - Ibnu Khaldun - Terjemahan: http://adf.ly/1jebHP
  32. Muqaddimah*_ - Ibnu Khaldun - Arabic: http://adf.ly/1jebTL
  33. Bolehkah Makan Dirumah Keluarga Orang Mati*_: http://adf.ly/1jfP8p
  34. Daqaiqul Akbar*_: http://adf.ly/1jfPLS
  35. Derajat Hadits*_: http://adf.ly/1jelxI
  36. Fadhail Al-Qur’an*_: http://adf.ly/1jem93
  37. Fiqh Shalat 4 Madzhab*_: http://adf.ly/1jfPXH
  38. Fiqhul Akbar Abu Hanifah*_: http://adf.ly/1jemWu
  39. Fiqhul Akbar Asy-Syafi’i*_: http://adf.ly/1jemdS
  40. Hadits Kontradiktif*_: http://adf.ly/1jemlx
  41. Kitab Jawahirul Kalamiyyah*_ - Thahir bin Shalih Al-Jazairi – Terjemahan: http://adf.ly/1jfQ92
  42. Kamus Al-Munawir Digital*_: http://adf.ly/1jfQNy
  43. Kisah Keajaiban Isra Miraj*_: http://adf.ly/1jfQaX
  44. Kisah Para Nabi dan Rasul*_: http://adf.ly/1jfQlJ
  45. Kitab Hadits 9 Imam*_: http://adf.ly/1jfR2g
  46. Klasifikasi Kandungan Al-Qur'an*_: http://adf.ly/1jfRF9
  47. Kumpulan Bahtsul Masaail*_: http://adf.ly/1jfRVv
  48. Kumpulan Bahtsul Masaail*_: http://adf.ly/1jfRop
  49. Kitab Lubabul Hadits*_ - Jalaludin Asy-Syuyuthi – Terjemahan: http://adf.ly/1jfSH8
  50. Kitab Matan Jurumiyyah*_ - Ash-Shanhaji – Terjemahan: http://adf.ly/1jfSmq
  51. Kitab Matan Safinah An-Najah*_ - Salim bin Sumair Al-Hadramiy: http://adf.ly/1jfTGp
  52. Mengenal Tanda-tanda Kiamat*_: http://adf.ly/1jfTXm
  53. Kitab Minhajul Abidin*_ - Al-Ghazali – Terjemahan: http://adf.ly/1jfTtx
  54. Mitos Pribumi Malas*_: http://adf.ly/1jfUE2
  55. Mushtholah Hadits*_: http://adf.ly/1jfUYO
  56. Nashaihul Ibad*_ - Nawawi Ibnu Umar Al-Jawi – Terjemahan: http://adf.ly/1jfUzH
  57. Nurul Yaqiin*_ - Khudari Beik: http://adf.ly/1jfVro
  58. Pengantar_Sejarah_Tadwin_Hadits*_: http://adf.ly/1jfX03
  59. Prinsip Ilmu Ushul Fiqh*_: http://adf.ly/1jfXEs
  60. Qurratul Uyun*_: http://adf.ly/1jfXSe
  61. Rahasia yang Maha Indah*_: http://adf.ly/1jfXot
  62. Ringkasan Bidayah wa Nihayah*_: http://adf.ly/1jfY1S
  63. Kitab Safinatun_Najah*_: http://adf.ly/1jfYSU
  64. Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah*_: http://adf.ly/1jfYmX
  65. Kitab Shahih Bukhari*_: http://adf.ly/1jfZ5W
  66. Shahih Muslim*_: http://adf.ly/1jfZWC
  67. Shahih Jami' Ash-Shagir*_: http://adf.ly/1jfa0e
  68. Subulus Salam*_: http://adf.ly/1jfaT6
  69. Sullam At-Taufiq*_: http://adf.ly/1jfayO
  70. Sunan_Ad-Darimi*_: http://adf.ly/1jfbIA
  71. Sunan_An-Nasa’i*_: http://adf.ly/1jfbcp
  72. Syarah Arbain Nawawiyah*_: http://adf.ly/1jfbsO
  73. Syarah Shahih Muslim*_: http://adf.ly/1jfc77
  74. Tabel Ilmu Hadits*_: http://adf.ly/1jfcSd
  75. Tafsir Ibnu Katsir*_: http://adf.ly/1jfcoE
  76. Tafsir Ibnu Al-Qayyim*_: http://adf.ly/1jfdZy
  77. Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul*_: http://adf.ly/1jfeNN
  78. Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul*_: http://adf.ly/1jfek9
  79. Ta'lim Muta'alim*_: http://adf.ly/1jffBN
  80. Taqrib Matan*_: http://adf.ly/1jffUS
  81. Wajibkah Memperingati Maulid Nabi SAW*_: http://adf.ly/1jffiE 

Minggu, 29 April 2018

Urutan Pembelajaran Waris-Faroidl

Langkah-langkah pembelajaran faroidl

  1. Pertemuan 1 : penjelasan materi/ muqoddimdah
  2. Pertemuan 2 : penjelasan diagram dan soal menentukan ahli waris siapa saja serta bagiannya
  3. Pertemuan 3 : testing sederhana perhitungan matematika (seper)
  4. Pertemuan 4 : perhitungan soal-soal warisan
  5. Pertemuan 5 : masalah persoalan waris yang tidak umum

Soal Waris5



Soal 11. Seorang lelaki meninggal tidak punya anak. Dan hanya memiliki 1 istri. Dan 5 saudari wanita, 2saudari laki laki dan ibu dan bapak. Sedangkan harta di tabung150jt. Mobil seharga 120jt. Rumah seharga 300jt yg sekarang ditempati istrinya. Ia juga memiliki hutang pusa 1romadhon 30hari karena sakit yg menahun.

Biaya pemakan 5jt plus sewa kuburan per tahun 500rb. Misalkan untuk 20th karena waktu tersebut dapat merusak mayat menjadi tanah.

Bagaimana menyelesaikan masalahnya?

Jawab: Sebelumnya memang ini kelihatan kasihan nasib istri. Tapi simak hal berikut. Berhubung ini merupakan harta mayit dan bukan milik istri sedikitpun. Maka :

Uang tunai 150jt

Mobil 120jt

Rumah 300jt

Total 570jt

Sebelum warisan kita bagi maka selesaikan hal berikut. Harta dikurangi Fidyah dan biaya kuburan 20th serta biaya jenazah 5jt. Hitungnnya :

Harta. 570jt

Dikurangi 600rb+10jt+5jt

570jt – 15.600.000 = 554.400rb (ini adalah harta warisan)

Pembagiannya

Istri 1/4 :

Ibu 1/3 dari sisa(bukan dari harta keseluruhan

Bapak sisanya sisa. Perkara ini dinamakan Ghorowiyatain

Atau umariyatain. Yg mana rukunnya adalah salah satu pasutri( suami atau istri), ayah, dan ibu (ortu mayit lengkap) ini jika mayit tidak ada keturunan.

Dan disini ibunya mayit hanya mendapat 1/3 dari sisa istri dikarenakan jika dapt dari 1/3 harta keseluruhan maka nanti bapak dapat sediki.

Jadi istri dapat 138.600.000 angka yg fantastis sebanding ibunya sendiri yg dahulu melahirkannya.

Setelah istri mengambil segitu maka terSisa 415.800.000

1/3 sisa untuk ibunya mayit : 138.600.000

Sisanya lagi untuk bapak 277.200.000

Nah ringkasnua begini

Istri. 138.600.000

Ibu. 138.600.000

Bapak 277.200.000

Total. : 554.400.000

Adapun saudara dan saudarinya terhalang oleh bapak.

Lihat kasus diatas sepertinya orang tadi mati masih muda dan ikarena bapk ibunya masih lengkap. Sehingga janda tadi masih memungkinkan nikah lg. Atau kembali kerumah ortunya. Dg membaea uang tadi plus uangnya sendiri atau jika mantan mertua mau berbuat baik mungkin untuk memberi tambahan harta entah untuk rumah atau disiruh tinggal dirumah tersebut.

Bisa dibayangkan jika istri menguasai harta itu semuanya atau separohnya bagaimana nasib orang tua mayit yg dahulu melahirkan dan mendidiknya sampai besar. Bahkan bisa jadi rumah tersebut adalah pemberian dari mereka berdua.

Islam menuntun kita untuk berbakti kpd orang tua walaupun samapai dlm hal warisan. Semoga bermanfaat.

Soal 12. Seorang lelaki tua meningal dan memiliki 1 putri dan 1 cucu putra dari anaknya laki laki yg konon telah meninggal duluan. Sedangkan ia pernah berwasiat untuk memberikan 1/5 hartanya kepada adiknya. Harta dia ditaksir ada 500jt. Bagaimana pembagiannya?

Jawab: Sebelum warisan dibagi, tunaikan wasiat dulu:

1/5 x 500jt = 100jt

Jadi harta warisan ųɑNĝ akan dibagi:

500jt – 100jt = 400jt

1 bintun memiliki fardhu 1/2 furudhul muqoddaroh: 1/2 x 400jt = 200jt

1 cucu lk dαrĩ anak lk mendapat ta’shib: 400jt – 200jt = 200jt

Soal 13. Seorang bujangan meningal dunia. ia memiliki harta dg taksiran. 150jt. Pewrisnya adalah : Ibu, Bapak, 3 saudara laki laki kandung. Bagaimana membaginya?

Jawab: Harta tersebut dibgi demikian:

Jumlah warisan 150jt

Ibu 1/3 = 50jt

Bapak dpt Ta’shib =100jt

3 Saudara terhalang(mahjub) oleh bapak.

Dan ibu mendapat 1/3 karena saudara mayit telah terhalang oleh ayah. Keberadaan mereka tidak berpengaruh jika terhalang, sebab tidak menggangu warisan.

Soal 14. Seorang wanita meninggal. Harta warsannya berjumlah 120jt. Pewaris: Ibu, Suami, 1anak perempuan, 2cucu perempuan dari anak laki, 1 cucu laki dari anak perempuan, 2 saudari kandung si mayit. Mohon dihitung pembagiannya.

Jawab: Jatah warisannya sbg brikut;

Ibu = 1/6

Suami = 1/4

1anak pr = 1/2

2cucu perempuan dari anak laki. = 1/6

1 cucu laki dari anak perempuan = BUKAN AHLI WARIS

2 saudari kandung = Ta’shib

Maka : karena saham ahli waris tenyata over yaitu 1/6 +1/4+1/2 +1/6 = 13/12 jadi 13 lebih dari angka penyebut. Maka ini dinamakan aul. Otomatis yg dapat Ta’sib tidak dapat apa apa. Sehingga harta 120 juta itu dibagi 13 =9.230.769

Jadi nanti saham perbagian adalah = 9.230.769

Maka

Induk masalah 12

Ibu. 1/6= 2

Suami. 1/4= 3

1anak pr 1/2= 6

2cucu pr 1/6= 2

Total ada 13 melebihi induk msalahnya tadi(12).

Maka penghitungannya:

Ibu. 2X9.230.769 = 18.461.538

Suami. 3X9.230.769 = 27.692.307

1anak pr 6X9.230.769 = 55.384.614

2cucu pr 2X9.230.769 = 18.461.538

Jadi intinya kalo pewaris kebanyakan muatan maka jatah mereka berkurang sesuai prosentase pendapatan

Soal Waris4

Contoh 1
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000

Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000

2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
16.000 (atau 8.000/Anak)



Contoh 2
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki. Maka;
Istri,
1/8 x 24.000
=
3.000

Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000

Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000

2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
13.000 (atau 6.500/Anak)



Contoh 3
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, kakek dan anak perempuan. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Anak Perempuan,
1/2 x 24.000
=
12.000
Sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek,
mahjub



Contoh 4
Harta waris Rp 15.000,-. Ahli waris: suami, bapak dan ibu. Maka;
Suami,
1/2 x 15.000
=
7.500
Ibu,
1/3 x (15.000 - 7.500)
=
2.500
Bapak,
ashabah







Contoh 5
Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;


2 Istri,
1/4 x 160.000
=
40.000 (atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 - 40.000)
=
40.000

Kakek,
ashabah

Soal Waris3

LATIHAN SOAL :
1. Jika suami meninggal, ahli warisnya : Istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki. Berapa
Bagian untuk Istri ?
Jawab : 1/8 bagian
2. Berapa bagian untuk Ayah ?
Jawab : 1/6 bagian
3. Berapa bagian untuk Ibu ?
Jawab : 1/6 bagian
4. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : seluruh sisa ( ashobah binafsih)
5. Jika suami meninggal ahli warisnya : Istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki.
Hartanya 60.000.000. Berapa bagian untuk Istri ?
Jawab : Rp 7.500.000
6. Berapa bagian untuk Ayah ?
Jawab : Rp 10.000.000
7. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 10.000.000
8. Berapa bagian untuk anak laki-laki ?
Jawab : Rp 32.500.000
9. Jika Istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, seorang anak laki-laki dan
Seorang anak perempuan. Berapa bagian suami ?
Jawab : 1/4
10. Berapa bagian untuk ayah ?
Jawab : 1/6




11. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : 1/6
12. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : 2 bagian dari anak perempuan (ashobah bilghair)
13. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 1 bagian dari sisa (ashobh bilghair)
14. Jika Istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, seorang anak laki-laki dan
Seorang anak perempuan. Hartanya Rp 36.000.000. Berapa bagian suami ?
Jawab : Rp 9.000.000
15. Berapa bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 6.000.000
16. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 6.000.000
17. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 10.000.000
18. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 5.000.000
19. Jika suami meninggal ahli warisnya : istri, ayah, ibu, 2 orang anak laki-laki dan
Seorang anak perempuan. Hartanya Rp 48.000.000. Berapa bagian untuk istri ?
Jawab : Rp 6.000.000
20. Berapa bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 8.000.000
21. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 8.000.000
22. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 10.400.000
23. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 5.200.000










24. Jika istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, 3 orang anak laki-laki dan 2
Orang anak perempuan. Hartanya Rp 84.000.000. Berapa bagian suami ?
Jawab : Rp 21.000.000
25. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 14.000.000
26. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 14.000.000
27. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 8.750.000
28. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 4.375.000
29. Jika Suami meninggal, ahli warisnya : istri, ayah, ibu, 3 orang anak laki-laki dan 4
Orang anak perempuan. Hartanya Rp 96.000.000. Berapa bagian istri ?
Jawab : Rp 12.000.000
30. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 16.000.000
31. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 16.000.000
32. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 10.400.000
33. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 5.200.000
34. Jika Istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu 3 orang anak perempuan.
Hartanya Rp 120.000.000. Berapa bagian suami ?
Jawab : Rp 24.000.000
35. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 16.000.000
36. Berapa bagian ibu ?
Jawab : Rp 16.000.000




37. Berapa bagian 3 orang anak perempuan ?
Jawab : Rp 64.000.000
38. Berapa bagian seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 21.333.333
39. Jika suami meninggal, ahli warisnya : 2 Istri, ayah, ibu, 5 orang anak perempuan.
Hartanya Rp 104.000.000 . Berapa bagian seorang istri ?
Jawab : Rp 5.777.777
40. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 15.407.407
41. Berapa bagian ibu ?
Jawab : Rp 15.407.407
42. Berapa bagian seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 12.325.925
43. Jika suami meninggal ahli warisnya : 2 istri, ayah, ibu, 2 orang anak perempuan.
Hartanya Rp 108.000. Berapa bagian untu seorang istri ?
Jawab : Rp 6.000.000
44. Jika istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, 6 orang anak laki-laki.
Hartanya 5 Ha tanah. a Rp 400.000 = Rp 20 M Berapa bagian suami ?
Jawab : Rp 5.000.000.000
45. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 3.333.333.333
46. Berapa bagian ibu ?
Jawab : Rp 3.333.333.333
47. Berapa bagian seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 1.933.333.333
48. Jika suami meninggal, ahli warisnya : 4 Istri, ayah, ibu, 5 orang anak laki-laki dan
5 orang anak perempuan. Hartanya 16 Ha tanah. a 500.000=80 M Berapa bagian istri
Jawab : Rp 2.500.000.000
49. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 13.333.333.333


50. Berapa bagian ibu :
Jawab : Rp 13.333.333.333
51. Berapa bagian seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 5.786.666.666 dan Rp 2.893.333.333
52. Jika suami meninggal ahli warisnya : istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki.
Hartanya 24 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk istri ?
Jawab : 30.000 meter
53. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 40.000 meter
54. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 40.000 meter
55. Berapa meter bagian untuk seorang anak laki-laki.
Jawab : 130.000 meter
56. Jika istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu, 6 orang anak laki-laki.
Hartanya 12 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk suami ?
Jawab : 30.000 meter
57. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 20.000 meter
58. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 20.000
59. Berapa meter bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : 8.333 meter
60. Jika suami meninggal : ahli warisnya : Istri, ayah, ibu, 2 orang anak laki-laki dan 2
Orang anak perempuan. Hartanya 96 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk istri ?
Jawab : 120.000 meter
61. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 160.000 meter
62. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 160.000 meter




63. Berapa meter bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : 173.333 meter
64. Berapa meter bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 86.666 meter
65. Jika istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, 3 orang anak laki-laki dan
4 orang anak perempuan. Hartanya 72 Ha tanah. Berapa bagian untuk suami ?
Jawab : 180.000 meter
66. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 120.000 meter
67. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 120.000 meter
68. Berapa meter bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : 60.000 meter
69. Berapa meter bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 30.000 meter
70. Jika suami meninggal, ahli warisnya : istri, ayah, ibu dan 2 orang anak perempuan.
Hartanya 54 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk istri ?
Jawab : 60.000 meter
71. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 80.000 meter
72. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 80.000 meter
73. Berapa meter bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 160.000 meter
74. Jika istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu, 5 orang anak perempuan.
Hartanya 78 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk suami ?
Jawab : 156.000 meter
75. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 104.000 meter




76. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 104.000 meter
77. Berapa meter bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 83.200 meter
78. Jika suami meninggal, ahli warisnya : istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki.
Hartanya 192 gram emas. @ Rp 200.000 = Rp 38.400.000
Berapa rupiah bagian untuk istri ?
Jawab : Rp 4.800.000
79. Berapa rupiah bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 6.400.000
80. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 6.400.000
81. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 20.800.000
82. Jika istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu, 3 orang anak laki-laki.
Hartanya 144 gram emas @ Rp 200.000 = Rp 28.800.000
Berapa rupiah bagian untuk suami ?
Jawab : Rp 7.200.000
83. Berapa rupiah bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 4.800.000
84. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 4.800.000
85. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 4.000.000
86. Jika suami meninggal, ahli warisnya : 4 istri, ayah, ibu, 5 orang anak laki-laki dan
5 orang anak perempuan. Hartanya 384 gram emas. @ 200.000 =
Rp 76.800.000 . Berapa rupiah bagian untuk seorang istri ?
Jawab : Rp 2.400.000
87. Berapa rupiah bagain untuk ayah ?
Jawab : Rp 12.800.000


88. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 12.800.000
89. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 5.546.666
90. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 2.773.333
91. Jika istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu, 6 orang anak laki-laki dan
2 orang anak peerempuan. Hartanya 288 gram emas @ 200.000 = Rp 57.600.000
Berapa rupiah bagian untuk suami ?
Jawab : Rp 14.400.000
92. Berapa rupiah bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 9.600.000
93. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 9.600.000
94. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 3.428.571
95. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 1.714.285
96. Jika suami meninggal, ahli warisnya : istri, ayah, ibu, 7 orang anak perempuan.
Hartanya 216 gram emas @ Rp 200.000 = Rp 43.200.000
Berapa rupiah bagian untuk istri ?
Jawab : Rp 4.800.000
97. Berapa rupiah bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 6.400.000
98. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 6.400.000
99. Berapa rupiah bagian untuk anak perempuan ?
Jawab : Rp 25.600.000
100. Berapa gram emas bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 3.657.142


Soal lain:


Pak Hasan adalah seorang pengusaha sukses, beliau memiliki harta kekayan yang sangat luar biasa, diantaranya : 100 buah toko emas, 2 hektar sawah dan sebuah jet pribadi, bila dijumlahkan seluruh harta kekayaan beliau mencapai 24 Triliyun Rupiah, karena terkejut dengan isi surat kabar Serambi Indonesia yang menginformasikan bahwa harga emas turun menjadi Rp. 500 Ribu/Mayam, beliau terkena serangan jantung dan menghembuskan nafas terakhir. Beliau meninggalkan 5 orang ahli waris yang terdiri dari : Istri, 2 orang anak perempuan, Ayah, dan Paman. Berapakah harta warisan yang diperoleh bagi setiap Ahli Waris Tersebut?.


Solusi
Diketahui Harta Warisan = Rp. 24 Triliyun
Bagian Masing-Masing Ahli Waris
1. Istri = 1/8 (karena ada anak)
2. 2 orang anak perempuan = 2/3
3. Ayah = Asabah
5. Paman = terhijab oleh Ayah


Asal Masalah 24, sehingga pembagian menjadi:
- Istri = 1/8 × 24 = 3 -----> 3/24 × Rp. 24 T = Rp. 3 T
- 2 anak Perempuan = 2/3 × 24 = 16 -----> 16/24 × Rp. 24 T = Rp. 16 T
Bagian masing-masing anak perempuan = 16/2 = Rp. 8 T
- Ayah = Asabah = 24 - (3+16) = 5 ------> 5/24 × Rp. 24 T= Rp. 5 T


Soal lain :


Contoh perhitungan waris .
Pak Ali meninggal dunia, Ia meninggalkan ahli waris , seorang istri, Ibu, Ayah, satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan tiga orang saudara laki-laki. Harta peninggalannya Rp. 12. 400.000,-, hutang sebelum meninggal Rp. 100.000,-, wasiat Rp. 100.000,- dan biaya perawatan jenazah Rp. 200.000,- . Berapa bagian masing-masing?
Jawab :
Harta peninggalan Rp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. Hutang Rp. 100.000,-
2. Wasiyat Rp. 100.000,-
3. Biaya perawatan Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 400.000,-
Harta waris Rp. 14.400 – Rp. 400.000 = Rp. 12.000.000,-
Ahli waris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. Anak Laki-laki = Ashobah binafsih
5. Anak perempuan = Ashobah bil ghoiri
6. Saudara laki-laki = mahjub
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 1500.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-


Jumlah =Rp. 5.500.000,-


Sisa =Rp. 12.000.000 – Rp. 5.500.000,- =Rp. 6.500.000,-
Anak laki-laki = 2:1 = 2/3 x 6.500.000,- =Rp. 4.333.000
Anak perempuan 1/3 x 6.500.000 =Rp. 2.166.000