- Pada tanggal 7 Agustus 2016, di portal online Qureta. Mery DT menulis dan menceritakan dialognya bahwa ada seseorang bertanya : adanya gambar Yesus dan Maria dicetak di permukaan sandal, kenapa beliau tidak marah? atau Emosi. Kemudian Mery menjawab bahwa : "itu hanya gambar, Esensinya tidak akan pernah diinjak.”. Setuju ataukah tidak setuju dengan pernyataan sikap mery tersebut dengan bersikap tidak marah? Kita tahu, hal itu jelas berbeda dengan umat Islam, jika ada lafadzh Allah di permukaan sandal, maka umat Islam akan marah.
- Ada seorang Kyai yang menyatakan bahwa Allah itu Maha Sempurna dan Kuasa. Allah tidak memerlukan pertolongan atau pembelaan, justru manusialah yang memerlukan pertolongan dan pembelaan karena manusia sejatinya adalah lemah, sehingga agama Islam tidak perlu dibela, karena Allah sudah cukup kuat untuk membela dan menolong agamanya. Bagaimana pendapat anda, setuju ataukah tidak setuju? Jelaskan pendapat anda?
- Islam adalah agama yang sempurna, lengkap sejak kelahirannya. Tidak perlu ditambah atau dikurangi lagi. Adapun metode dakwahnya memang berubah-rubah sesuai zamannya. Telah kita ketahui sendiri, sekarang adanya gerakan tajdid, pembaharuan. Sebenarnya apa yang diperbarui? bukankah Islam yang sekarang adalah Islam yang dulu? Tidak berubah dan tetap, sejak zaman nabi sampai zaman sekarang! Berikan penjelasan konsep tajdid dalam Islam.
Senin, 09 September 2019
Berjuang
Senin, 01 April 2019
Harta Gono Gini
Definisi : harta gono-gini (harta bersama) yaitu semua harta yang diperoleh selama pernikahan
Dasar : pasal 35, dari UU Perkawinan No 1, thn 1974
Konsekuensi :
1. Jika menggunakan persetujuan bersama
2. Suami/ istri tidak dapat menjual, menggadaikan atau menghibahkan semaunya sendiri
Dasar : Pasal 36
Apabila putus/ cerai : “hukumnya masing-masing” mencakup hukum agama, adat dan lainnya
Dasar : pasal 37
Umumnya : 50% dari total harta.
Pasal 97
97 KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan: “Janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
==================================================
Menurut syariat : tidak menemukan sebutan harta gono-gini dalam berbagai referensi ilmu Islam. Bahkan yang anda temukan sebaliknya, yaitu adanya pemisahan antara harta suami dari harta istri.
Buktinya :
1. Maskawin sepenuhnya milik istri. An Nisa' : 4 dan An Nisa' : 20
2. Kewajiban nafkah atas suami. Al Baqarah : 233 dan hadits nabi
Cara untuk mengurai kebuntuan sebagai harta gono-gini, yaitu :
1. Istri tidak memiliki konstribusi
Hanya pemberian
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah yang sewajarnya, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” (QS. Al-Baqarah: 241).
2. Istri atau suami berkontribusi dalam kepemilikan harta.
Secara Global Islam membagi 2 bagian.
1. Harta pribadi, sepenuhnya dimiliki suami atau istri
a. Milik Suami Saja
1. As Shulh (perdamaian)
QS. An Nisa' : 128 dan An Nisa' : 114 Dilarang berbisik, kecuali tiga hal :
Kemudian Sabda Rasûlullâh صلى الله عليه وسلم :
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً
Ash-Shulh (Perdamaian) itu boleh diantara kaum Muslimin, kecuali perdamaian (yang) menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” [HR. Abu Dawud, no. 3594; At-Tirmidzi, no. 1352; Ibnu Mâjah, no. 1905, dan Syaikh al-Albani t menilai hadits ini Shahih]
Ulama membagi perdamaian dengan beberapa macam :
2. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan damai. Melalui hakim dengan melampirkan bukti2.
Permasalahan :
1. Harta rumah yang masih proses kredit
Adapun jika pembayaran uang muka dan angsurannya selama dua tahun menggunakan uang bersama, maka jalan pertama untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengadakan ash-shulh atau perdamaian antara kedua belah pihak (suami dan istri). Yaitu dengan mengembalikan kepada suami ataupun istri uang mereka masing-masing dengan perkiraan berapa jumlah uang suami dan berapa jumlah uang istri ketika digunakan untuk membayar uang muka ataupun angsurannya. Kemudian hendaknya keduanya saling ridha dan lapang dada menerima kelebihan ataupun kekurangan biaya tersebut.
Jika jalan perdamaian tidak dapat menemukan titik temu antar kedua belah pihak, maka jalan kedua yang harus ditempuh adalah al-Qadha’. Yaitu, menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim agar menyelesaikan masalah tersebut dengan meninjau bukti-bukti yang ada dan melihat mana yang paling baik untuk keduanya.
Dasar : pasal 35, dari UU Perkawinan No 1, thn 1974
Konsekuensi :
1. Jika menggunakan persetujuan bersama
2. Suami/ istri tidak dapat menjual, menggadaikan atau menghibahkan semaunya sendiri
Dasar : Pasal 36
Apabila putus/ cerai : “hukumnya masing-masing” mencakup hukum agama, adat dan lainnya
Dasar : pasal 37
Umumnya : 50% dari total harta.
Pasal 97
97 KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan: “Janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
==================================================
Menurut syariat : tidak menemukan sebutan harta gono-gini dalam berbagai referensi ilmu Islam. Bahkan yang anda temukan sebaliknya, yaitu adanya pemisahan antara harta suami dari harta istri.
Buktinya :
1. Maskawin sepenuhnya milik istri. An Nisa' : 4 dan An Nisa' : 20
2. Kewajiban nafkah atas suami. Al Baqarah : 233 dan hadits nabi
Pada suatu hari sahabat Mu’awiyah Al Qusyairi bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:3. Istri berhak mengajukan gugatan hukum atas nafkahnya yang tertunda.
Ya Rasulullah, apakah hak-hak istri yang kita tunaikan?
Beliau menjawab:
“Engkau memberinya makan bila engkau memiliki makanan, memberiya pakaian bila engkau memiliki pakaian. Dan janganlah engkau memukul wajahnya, mencelanya dengan mengatakan: “semoga Allah menjelekkan wajahmu”, dan janganlah engkau mengucilkannya kecuali di dalam rumahmu sendiri.” (HR. Abu Dawud)
Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan: Suatu hari Hindun binti ‘Utbah istri Abu Sufyan mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah lelaki pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku, kecuali bila aku secara sembunyi-sebunyi dan tanpa sepengetahuannya mengambil sebagian hartanya.4. Suami miskin, berhak menerima zakat istrinya.
Apakah aku berdosa melakukan yang demikian itu?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“Silahkan engkau mengambil dari hartanya dalam jumlah yang sewajarnya sesuai dengan kebutuhanmu dan kebutuhah anak-anakmu.” (Muttafaqun ‘Alaih).
Zaenab istri sahabat Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang rencananya menyalurkan zakatnya kepada suaminya yang miskin. Menanggapi pertanyaan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:5. Adanya hukum waris antara suami istri. An Nisa' : 12
“Iya, zakatnya sah, dan ia mendapat dua pahala; pahala kekerabatan dan pahala sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).
Cara untuk mengurai kebuntuan sebagai harta gono-gini, yaitu :
1. Istri tidak memiliki konstribusi
Hanya pemberian
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah yang sewajarnya, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” (QS. Al-Baqarah: 241).
2. Istri atau suami berkontribusi dalam kepemilikan harta.
Secara Global Islam membagi 2 bagian.
1. Harta pribadi, sepenuhnya dimiliki suami atau istri
a. Milik Suami Saja
- Harta milik suami yang didapatkan dari hasi kerjanya dan tidak diberikan sebagai nafkah.
- Harta suami yang merupakan warisan.
- Harta suami sebelum menikah
- Harta yang dihibahkan orang lain kepada suami secara khusus
- Harta milik istri yang didapatkan dari suami sebagai nafkah untuknya, maka itu menjadi milik istri.
- Harta istri sebelum menikah
- Harta yang dihibahkan orang lain khusus untuknya
- Harta yang merupakan warisan
- Harta hasil kerja yang diperoleh dari istri tanpa harus mengganggu kewajibannya sebagai istri
- Mahar suami kepada istrinya, maka itu menjadi milik istri.
- Harta istri yang merupakan warisan orang tuanya ataupun harta yang didapatkan dari hasil usahanya sendiri, maka itu menjadi milik istri.
- Harta yang dihibahkan orang lain untuk bersama
- Harta benda semisal, rumah, tanah, atau lainnya yang dibeli dari uang mereka berdua.
- harta yang mereka peroleh setelah menikah dan suami serta istri sama-sama kerja yang menghasilkan pendapatan
- Harta yang diperoleh dari membantu suami dalam pekerjaanya, atau menjadi partner kerja bagi suami, atau yang semisalnya
Jika diketahui secara pasti, maka hartanya dibagi sesuai dengan kepemilikan.
Tapi jika tidak diketahui secara pasti, maka dengan cara :
1. As Shulh (perdamaian)
QS. An Nisa' : 128 dan An Nisa' : 114 Dilarang berbisik, kecuali tiga hal :
- Menyuruh memberi sedekah
- Berbuat ma'ruf
- Mengadakan perdamaian di antara manusia
Kemudian Sabda Rasûlullâh صلى الله عليه وسلم :
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً
Ash-Shulh (Perdamaian) itu boleh diantara kaum Muslimin, kecuali perdamaian (yang) menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” [HR. Abu Dawud, no. 3594; At-Tirmidzi, no. 1352; Ibnu Mâjah, no. 1905, dan Syaikh al-Albani t menilai hadits ini Shahih]
Ulama membagi perdamaian dengan beberapa macam :
- Perdamaian antara muslim dan kafir
- Suami istri
- Kelompok bughat (zalim) dan kelompok adil
- Perdamaian penganiyaan, seperti memberi maaf atau diyat
- Perdamaian dengan memberikan sejumlah harta milik bersama.
- Urf itu berlaku untuk umum
- Tidak bertentangan dengan nash syar'i
- Sudah berlaku sejak lama, bukan kebiasaan yang baru saja terjadi.
- Tidak berbenturan dengan tashrih (hukum tersurat/jelas)
2. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan damai. Melalui hakim dengan melampirkan bukti2.
Demikianlah solusi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan kasus serupa, yaitu sengketa kepemilikan harta yang masing-masing pihak telah kehilangan alat bukti.
Ummu Salamah mengisahkan: Suatu hari ada dua lelaki yang bersengketa perihal harta warisan datang menemui Rasulullah shalllalllahu ‘alaihi wa sallam. Keduanya sama-sama mengajukan klaim yang tidak didukung oleh alat bukti.
Sebelum Nabi shalllalllahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, beliau terlebih dahulu memberikan petuah kepada mereka:
“Sejatinya aku adalah manusia biasa, sedangkan kalian berdua mengangkat persengketaan kalian kepadaku. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih mahir dibanding lawannya dalam mengutarakan alasan. Dan berdasarkan keterangannya, aku membuat keputusan yang memenangkan klaimnya. Maka barang siapa yang aku menangkan klaimnya, sehingga aku memberinya sebagian dari hak saudaranya, maka hendaknya ia tidak mengambilnya walau hanya sedikit. Karena sejatinya dengan itu aku telah memotongkan sebongkah api neraka untuknya.”
Mendengar petuah ini, kedua sahabat tersebut menangis, dan masing-masing berkata: Bila demikian, maka lebih baik aku merelakan hakku untuknya.
Mengetahui bahwa di hati kedua orang yang pada awalnya bersengketa ini telah tumbuh kesadaran hukum, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Bila kalian berdua telah mengikrarkan yang demikian ini, maka silahkan kalian berdua membagi harta yang kalian perselisihkan, dan upayakan dengan maksimal agar pembagiannya benar. Selajutnya masing-masing dari kalian memaafkan saudaranya.” (HR. Abu Dawud)
Permasalahan :
1. Harta rumah yang masih proses kredit
- Uang siapa yang dulu digunakan untuk membayar uang muka ketika pengambilan rumah tersebut, uang pribadi (suami atau istri) atau uang bersama?
- Ketika membayar angsuran selama dua tahun menggunakan uang bersama atau uang pribadi.
Adapun jika pembayaran uang muka dan angsurannya selama dua tahun menggunakan uang bersama, maka jalan pertama untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengadakan ash-shulh atau perdamaian antara kedua belah pihak (suami dan istri). Yaitu dengan mengembalikan kepada suami ataupun istri uang mereka masing-masing dengan perkiraan berapa jumlah uang suami dan berapa jumlah uang istri ketika digunakan untuk membayar uang muka ataupun angsurannya. Kemudian hendaknya keduanya saling ridha dan lapang dada menerima kelebihan ataupun kekurangan biaya tersebut.
Jika jalan perdamaian tidak dapat menemukan titik temu antar kedua belah pihak, maka jalan kedua yang harus ditempuh adalah al-Qadha’. Yaitu, menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim agar menyelesaikan masalah tersebut dengan meninjau bukti-bukti yang ada dan melihat mana yang paling baik untuk keduanya.
Rabu, 02 Mei 2018
Download Ebook Islam Terjemah
- Kitab Al-Umm*_ – Imam Asy-Syafi’I – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeS8e
- Kitab Al-Adzkar*_ – Imam An-Nawawi – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeTF0
- Kitab Asbabun Nuzul*_ – Jalaludin Asy-Syuyuti – Terjemahan: http://adf.ly/1jeTR1
- Kitab At-Targhrib wa At-Tarhib*_ – Nashirudin Al-Albani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeTfB
- Kitab Bulughul Maram*_ – Ibnu Hazar Al-Asqalani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeTuJ
- Kitab Fathul Bari*_ – Ibnu Hazar Al-Asqalani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeU5l
- Kitab Fathul Mu’in*_ – Zaenudin bin Abdul Aziz Al-Malibari – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeU5l
- Kitab Ihya Ulumiddin*_ - Al-Ghazali – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeUpB
- Kitab Nailul Authar*_ - Faishal bin Abdul Aziz Al-Mubarak – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeV2T
- Kitab Riyad Ash-Shalihin*_ - Imam Nawawi – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeVEb
- Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW*_ - Muhammad Husin Haekal: http://adf.ly/1jeVQd
- Kitab Hadits Shahih Muslim*_: http://adf.ly/1jeVeR
- Kitab Sirah Nabawiyah*_ - Syeikh Safy al-Rahman al-Mubarakfuriyy: http://adf.ly/1jeVns
- Kitab Subulu-salam*_ - Nashirudin Al-Albani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeW1i
- Kitab Sunan Abu Daud*_: http://adf.ly/1jeWC9
- Kitab Sunan Ibnu Majah*_: http://adf.ly/1jeWHi
- Kitab Hadits Tirmidzi*_: http://adf.ly/1jeWOF
- Aplikasi untuk membuka E-Book di Komputer/PC*_: http://adf.ly/1jeWVF
- Aplikasi untuk membuka E-Book di Android*_: http://adf.ly/1jeY7p
- 40 Hadits Peristiwa Akhir Zaman*_: http://adf.ly/1jeWcs
- Afatul Lisan*_ - Al-Ghazali: http://adf.ly/1jeWin
- Kitab Al-Hikam*_ - Ahmad bin Athaillah – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeWuX
- Kitab Al-Fiqhul Islam*_ Sa’duddin bin Muhammad Al-Kuba – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeXAt
- Al-Lu'lu Wal Marjan*_: http://adf.ly/1jeXKN
- Al-Muwatha*_ - Imam Malik – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeXUk
- Kitab Al-Umm*_ - Imam Asy-Syafi’I – Arabic: http://adf.ly/1jeaR6
- Aqidah Ahlussunnah Waljamaah*_: http://adf.ly/1jeadx
- Aqidatul Awam*_: http://adf.ly/1jeakD
- Asbabul_Wurud_Hadits*_: http://adf.ly/1jeaq3
- Bidayah Wa Nihayah*_: http://adf.ly/1jeaur
- Muqaddimah*_ - Ibnu Khaldun - Terjemahan: http://adf.ly/1jebHP
- Muqaddimah*_ - Ibnu Khaldun - Arabic: http://adf.ly/1jebTL
- Bolehkah Makan Dirumah Keluarga Orang Mati*_: http://adf.ly/1jfP8p
- Daqaiqul Akbar*_: http://adf.ly/1jfPLS
- Derajat Hadits*_: http://adf.ly/1jelxI
- Fadhail Al-Qur’an*_: http://adf.ly/1jem93
- Fiqh Shalat 4 Madzhab*_: http://adf.ly/1jfPXH
- Fiqhul Akbar Abu Hanifah*_: http://adf.ly/1jemWu
- Fiqhul Akbar Asy-Syafi’i*_: http://adf.ly/1jemdS
- Hadits Kontradiktif*_: http://adf.ly/1jemlx
- Kitab Jawahirul Kalamiyyah*_ - Thahir bin Shalih Al-Jazairi – Terjemahan: http://adf.ly/1jfQ92
- Kamus Al-Munawir Digital*_: http://adf.ly/1jfQNy
- Kisah Keajaiban Isra Miraj*_: http://adf.ly/1jfQaX
- Kisah Para Nabi dan Rasul*_: http://adf.ly/1jfQlJ
- Kitab Hadits 9 Imam*_: http://adf.ly/1jfR2g
- Klasifikasi Kandungan Al-Qur'an*_: http://adf.ly/1jfRF9
- Kumpulan Bahtsul Masaail*_: http://adf.ly/1jfRVv
- Kumpulan Bahtsul Masaail*_: http://adf.ly/1jfRop
- Kitab Lubabul Hadits*_ - Jalaludin Asy-Syuyuthi – Terjemahan: http://adf.ly/1jfSH8
- Kitab Matan Jurumiyyah*_ - Ash-Shanhaji – Terjemahan: http://adf.ly/1jfSmq
- Kitab Matan Safinah An-Najah*_ - Salim bin Sumair Al-Hadramiy: http://adf.ly/1jfTGp
- Mengenal Tanda-tanda Kiamat*_: http://adf.ly/1jfTXm
- Kitab Minhajul Abidin*_ - Al-Ghazali – Terjemahan: http://adf.ly/1jfTtx
- Mitos Pribumi Malas*_: http://adf.ly/1jfUE2
- Mushtholah Hadits*_: http://adf.ly/1jfUYO
- Nashaihul Ibad*_ - Nawawi Ibnu Umar Al-Jawi – Terjemahan: http://adf.ly/1jfUzH
- Nurul Yaqiin*_ - Khudari Beik: http://adf.ly/1jfVro
- Pengantar_Sejarah_Tadwin_Hadits*_: http://adf.ly/1jfX03
- Prinsip Ilmu Ushul Fiqh*_: http://adf.ly/1jfXEs
- Qurratul Uyun*_: http://adf.ly/1jfXSe
- Rahasia yang Maha Indah*_: http://adf.ly/1jfXot
- Ringkasan Bidayah wa Nihayah*_: http://adf.ly/1jfY1S
- Kitab Safinatun_Najah*_: http://adf.ly/1jfYSU
- Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah*_: http://adf.ly/1jfYmX
- Kitab Shahih Bukhari*_: http://adf.ly/1jfZ5W
- Shahih Muslim*_: http://adf.ly/1jfZWC
- Shahih Jami' Ash-Shagir*_: http://adf.ly/1jfa0e
- Subulus Salam*_: http://adf.ly/1jfaT6
- Sullam At-Taufiq*_: http://adf.ly/1jfayO
- Sunan_Ad-Darimi*_: http://adf.ly/1jfbIA
- Sunan_An-Nasa’i*_: http://adf.ly/1jfbcp
- Syarah Arbain Nawawiyah*_: http://adf.ly/1jfbsO
- Syarah Shahih Muslim*_: http://adf.ly/1jfc77
- Tabel Ilmu Hadits*_: http://adf.ly/1jfcSd
- Tafsir Ibnu Katsir*_: http://adf.ly/1jfcoE
- Tafsir Ibnu Al-Qayyim*_: http://adf.ly/1jfdZy
- Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul*_: http://adf.ly/1jfeNN
- Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul*_: http://adf.ly/1jfek9
- Ta'lim Muta'alim*_: http://adf.ly/1jffBN
- Taqrib Matan*_: http://adf.ly/1jffUS
- Wajibkah Memperingati Maulid Nabi SAW*_: http://adf.ly/1jffiE
Senin, 30 April 2018
Minggu, 29 April 2018
Urutan Pembelajaran Waris-Faroidl
Langkah-langkah pembelajaran faroidl
- Pertemuan 1 : penjelasan materi/ muqoddimdah
- Pertemuan 2 : penjelasan diagram dan soal menentukan ahli waris siapa saja serta bagiannya
- Pertemuan 3 : testing sederhana perhitungan matematika (seper)
- Pertemuan 4 : perhitungan soal-soal warisan
- Pertemuan 5 : masalah persoalan waris yang tidak umum
Soal Waris5
Soal 11. Seorang lelaki meninggal tidak punya anak. Dan hanya memiliki 1 istri. Dan 5 saudari wanita, 2saudari laki laki dan ibu dan bapak. Sedangkan harta di tabung150jt. Mobil seharga 120jt. Rumah seharga 300jt yg sekarang ditempati istrinya. Ia juga memiliki hutang pusa 1romadhon 30hari karena sakit yg menahun.
Biaya pemakan 5jt plus sewa kuburan per tahun 500rb. Misalkan untuk 20th karena waktu tersebut dapat merusak mayat menjadi tanah.
Bagaimana menyelesaikan masalahnya?
Jawab: Sebelumnya memang ini kelihatan kasihan nasib istri. Tapi simak hal berikut. Berhubung ini merupakan harta mayit dan bukan milik istri sedikitpun. Maka :
Uang tunai 150jt
Mobil 120jt
Rumah 300jt
Total 570jt
Sebelum warisan kita bagi maka selesaikan hal berikut. Harta dikurangi Fidyah dan biaya kuburan 20th serta biaya jenazah 5jt. Hitungnnya :
Harta. 570jt
Dikurangi 600rb+10jt+5jt
570jt – 15.600.000 = 554.400rb (ini adalah harta warisan)
Pembagiannya
Istri 1/4 :
Ibu 1/3 dari sisa(bukan dari harta keseluruhan
Bapak sisanya sisa. Perkara ini dinamakan Ghorowiyatain
Atau umariyatain. Yg mana rukunnya adalah salah satu pasutri( suami atau istri), ayah, dan ibu (ortu mayit lengkap) ini jika mayit tidak ada keturunan.
Dan disini ibunya mayit hanya mendapat 1/3 dari sisa istri dikarenakan jika dapt dari 1/3 harta keseluruhan maka nanti bapak dapat sediki.
Jadi istri dapat 138.600.000 angka yg fantastis sebanding ibunya sendiri yg dahulu melahirkannya.
Setelah istri mengambil segitu maka terSisa 415.800.000
1/3 sisa untuk ibunya mayit : 138.600.000
Sisanya lagi untuk bapak 277.200.000
Nah ringkasnua begini
Istri. 138.600.000
Ibu. 138.600.000
Bapak 277.200.000
Total. : 554.400.000
Adapun saudara dan saudarinya terhalang oleh bapak.
Lihat kasus diatas sepertinya orang tadi mati masih muda dan ikarena bapk ibunya masih lengkap. Sehingga janda tadi masih memungkinkan nikah lg. Atau kembali kerumah ortunya. Dg membaea uang tadi plus uangnya sendiri atau jika mantan mertua mau berbuat baik mungkin untuk memberi tambahan harta entah untuk rumah atau disiruh tinggal dirumah tersebut.
Bisa dibayangkan jika istri menguasai harta itu semuanya atau separohnya bagaimana nasib orang tua mayit yg dahulu melahirkan dan mendidiknya sampai besar. Bahkan bisa jadi rumah tersebut adalah pemberian dari mereka berdua.
Islam menuntun kita untuk berbakti kpd orang tua walaupun samapai dlm hal warisan. Semoga bermanfaat.
Soal 12. Seorang lelaki tua meningal dan memiliki 1 putri dan 1 cucu putra dari anaknya laki laki yg konon telah meninggal duluan. Sedangkan ia pernah berwasiat untuk memberikan 1/5 hartanya kepada adiknya. Harta dia ditaksir ada 500jt. Bagaimana pembagiannya?
Jawab: Sebelum warisan dibagi, tunaikan wasiat dulu:
1/5 x 500jt = 100jt
Jadi harta warisan ųɑNĝ akan dibagi:
500jt – 100jt = 400jt
1 bintun memiliki fardhu 1/2 furudhul muqoddaroh: 1/2 x 400jt = 200jt
1 cucu lk dαrĩ anak lk mendapat ta’shib: 400jt – 200jt = 200jt
Soal 13. Seorang bujangan meningal dunia. ia memiliki harta dg taksiran. 150jt. Pewrisnya adalah : Ibu, Bapak, 3 saudara laki laki kandung. Bagaimana membaginya?
Jawab: Harta tersebut dibgi demikian:
Jumlah warisan 150jt
Ibu 1/3 = 50jt
Bapak dpt Ta’shib =100jt
3 Saudara terhalang(mahjub) oleh bapak.
Dan ibu mendapat 1/3 karena saudara mayit telah terhalang oleh ayah. Keberadaan mereka tidak berpengaruh jika terhalang, sebab tidak menggangu warisan.
Soal 14. Seorang wanita meninggal. Harta warsannya berjumlah 120jt. Pewaris: Ibu, Suami, 1anak perempuan, 2cucu perempuan dari anak laki, 1 cucu laki dari anak perempuan, 2 saudari kandung si mayit. Mohon dihitung pembagiannya.
Jawab: Jatah warisannya sbg brikut;
Ibu = 1/6
Suami = 1/4
1anak pr = 1/2
2cucu perempuan dari anak laki. = 1/6
1 cucu laki dari anak perempuan = BUKAN AHLI WARIS
2 saudari kandung = Ta’shib
Maka : karena saham ahli waris tenyata over yaitu 1/6 +1/4+1/2 +1/6 = 13/12 jadi 13 lebih dari angka penyebut. Maka ini dinamakan aul. Otomatis yg dapat Ta’sib tidak dapat apa apa. Sehingga harta 120 juta itu dibagi 13 =9.230.769
Jadi nanti saham perbagian adalah = 9.230.769
Maka
Induk masalah 12
Ibu. 1/6= 2
Suami. 1/4= 3
1anak pr 1/2= 6
2cucu pr 1/6= 2
Total ada 13 melebihi induk msalahnya tadi(12).
Maka penghitungannya:
Ibu. 2X9.230.769 = 18.461.538
Suami. 3X9.230.769 = 27.692.307
1anak pr 6X9.230.769 = 55.384.614
2cucu pr 2X9.230.769 = 18.461.538
Jadi intinya kalo pewaris kebanyakan muatan maka jatah mereka berkurang sesuai prosentase pendapatan
Soal Waris4
Contoh 1
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000
2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
16.000 (atau 8.000/Anak)
Contoh 2
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki. Maka;
Istri,
1/8 x 24.000
=
3.000
Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
13.000 (atau 6.500/Anak)
Contoh 3
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, kakek dan anak perempuan. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Anak Perempuan,
1/2 x 24.000
=
12.000
Sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek,
mahjub
Contoh 4
Harta waris Rp 15.000,-. Ahli waris: suami, bapak dan ibu. Maka;
Suami,
1/2 x 15.000
=
7.500
Ibu,
1/3 x (15.000 - 7.500)
=
2.500
Bapak,
ashabah
Contoh 5
Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;
2 Istri,
1/4 x 160.000
=
40.000 (atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 - 40.000)
=
40.000
Kakek,
ashabah
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000
2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
16.000 (atau 8.000/Anak)
Contoh 2
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki. Maka;
Istri,
1/8 x 24.000
=
3.000
Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
13.000 (atau 6.500/Anak)
Contoh 3
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, kakek dan anak perempuan. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Anak Perempuan,
1/2 x 24.000
=
12.000
Sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek,
mahjub
Contoh 4
Harta waris Rp 15.000,-. Ahli waris: suami, bapak dan ibu. Maka;
Suami,
1/2 x 15.000
=
7.500
Ibu,
1/3 x (15.000 - 7.500)
=
2.500
Bapak,
ashabah
Contoh 5
Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;
2 Istri,
1/4 x 160.000
=
40.000 (atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 - 40.000)
=
40.000
Kakek,
ashabah
Langganan:
Postingan (Atom)


