Selasa, 30 Juni 2020

Hamil di Luar Nikah

🟩⬜️ Hamil di Luar Nikah

Ustadz Ammi Nur Baits

Zina adalah perbuatan yang terlarang dalam semua agama samawi. Karena hinanya dosa zina, Islam mengharamkan segala sebab yang bisa mengantarkan pada perbuatan zina. 

Salah satunya adalah pacaran, penyakit akut yang telah menimpa remaja muslim saat ini. 

Diluar pembahasan dosa zina, ada beberapa hal perlu diperhatikan terkait hamil di luar nikah:

🟩 Pertama, Janin Hasil Zina Tidak Boleh Digugurkan

Bagaimanapun proses janin ini muncul, dia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. Baik dari hasil zina maupun pemerkosaan. 

Karena itu, mengganggu janin ini, apalagi menggugurkannya adalah sebuah kezaliman dan kejahatan. Allah berfirman,

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila anak-anak yang dibunuh itu ditanya, dengan sebab dosa apakah dia dibunuh?” (QS. At-Takwir: 8 – 9)

Tidak bisa kita bayangkan, jawaban apa yang akan kita sampaikan di hadapan Allah, ketika ditanya apa alasanmu membunuh anakmu?

🟩 Kedua, Anak Hasil Zina di-nasab-kan kepada Ibunya dan Tidak Boleh Kepada Bapaknya

Karena sesungguhnya bapak biologis bukanlah bapaknya secara syariat. Sehingga anak ini terlahir tanpa bapak. 

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad, Abu Daud, dihasankan Al-Albani serta Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.”

Imam An-Nawawi mengatakan, “Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. 

Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. 

Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. 

Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10:37)

Berdasarkan keterangan di atas, para ulama menyimpulkan bahwa anak hasil zina SAMA SEKALI bukan anak bapaknya. Karena itu, tidak boleh di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana jika di-bin-kan ke bapaknya? Hukumnya terlarang bahkan dosa besar. 

Ini berdasarkan hadis dari Sa’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام

“Siapa yang mengaku anak seseorang, sementara dia tahu bahwa itu bukan bapaknya maka surga haram untuknya.” (HR. Bukhari no. 6385)

Karena bapak biologis bukan bapaknya maka haram hukumnya anak itu di-bin-kan ke bapaknya.

Bagaimana dengan nasabnya?
Karena anak ini tidak punya bapak, maka dia dinasabkan ke ibunya, misalnya: paijo bin fulanah. 

Sebagaimana Nabi Isa ‘alaihis salam di-bin-kan ke ibunya, Isa bin Maryam, karena beliau terlahir tanpa bapak.

🟩 Ketiga, Wali Nikah

Jika anak yang terlahir dari zina perempuan, maka anak ini tidak punya wali dari pihak keluarganya. 

Karena dia tidak memiliki bapak, sehingga tidak ada jalur keluarga dari pihak bapak. Sementara wali nikah hanya ada dari pihak keluarga bapak. 

Karena itu, wali nikah pindah ke hakim (KUA). 

🟩 Keempat, Laki-Laki yang Menzinai Wanita Hingga  Hamil, Tidak Boleh Menikahi Wanita Tersebut Sampai Melahirkan

Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لَا توطأ حامل حتى تضع

“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.” (HR. Abu Daud, Ad-Darimi, dan disahihkan Al-Albani)

Laki-laki yang berzina dengan wanita, bukanlah suaminya. Sementara pengecualian yang boleh melakukan hubungan badan dengan wanita hamil adalah suami.

Karena konsekwensi nikah, yaitu halalnya hubungan badan, tidak ada, maka nikah dalam kondisi demikian ini, tidak diperbolehkan.

Kemudian, dalil lain yang menunjukkan terlarangnya menikahi wanita hamil hasil zina adalah hadis dari Ruwaifi’ bin Tsabit Al-Anshari radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ

“Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, untuk mengairi tanaman orang lain.” (HR. Abu Daud, Ahmad dan dishahihkan Ibnu Katsir dan Al-Albani)

Maksud hadis di atas adalah seorang laki-laki dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air mani) ke rahim wanita, yang di dalamnya terdapat janin orang lain. Padahal, janin yang berada di rahim si wanita, sama sekali bukanlah tanaman lelaki yang menzinainya. Karena hasil hubungannya sama sekali tidak dianggap sebagai keturunannya.

🟩 Kelima, Pernikahan Tidaklah Menghilangkan Dosa Zina

Dosa zina tidak bisa hilang hanya dengan menikah. Jangan sampai Anda punya anggapan bahwa dengan menikah berarti pelaku zina telah mendapatkan ampunan. 

Dosa zina bisa hilang dengan taubat yang sungguh-sungguh. Seseorang akan tetap dianggap sebagai PEZINA selama dia belum bertaubat dari dosa zina.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, seperti orang yang tidak melakukan dosa.” (HR. Ibnu Majah, Baihaqi, dan dishahihkan Al-Albani)

Untuk bisa disebut sebagai orang yang telah bertaubat, dia harus membuktikan bentuk penyesalannya dalam kehidupannya, di antaranya:

☑️ Dia merasa sangat sedih dengan perbuatannya. 

☑️ Meninggalkan semua perbuatan yang menjadi pemicu zina, seperti melihat gambar atau film porno.

☑️ Meninggalkan komunitas dan teman yang menggiring seseorang untuk kembali berzina. Seperti pergaulan bebas, teman yang tidak menjaga adab bergaul, suka menampakkan aurat, dst..

☑️ Berusaha mencari komunitas yang baik, yang menjaga diri, dan hati-hati dalam pergaulan.

☑️ Berusaha membekali diri dengan ilmu syar’i. Karena inilah yang akan membimbing manusia menuju jalan kebenaran.

☑️ Berusaha meningkatkan amal ibadah, sebagai modal untuk terus bersabar dalam menahan diri dari maksiat.

🟩 Keenam, Laki-Laki dan Wanita yang Berzina Tidak Boleh Menikah Sampai Bertaubat

Allah mengharamkan laki-laki yang baik untuk menikah dengan wanita pezina, dan sebaliknya. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ

“Lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan wanita pezina atau wanita musyrik. Demikian pula wanita pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina atau lelaki musyrik. Dan hal itu diharamkan bagi orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 3)

Selama pelaku zina itu belum bertaubat dengan sungguh-sungguh maka gelar pezina akan senantiasa melekat pada dirinya. 

Selama gelar ini ada, dia tidak diperkenankan menikah dengan pasangannya, sampai dia bertaubat.

Allahu a’lam

🟥 Materi ini di repost ulang oleh Group Kajian WA ISLAMADINA. ▶️ Admin 0811106811.   

🟥 Silahkan disebarkan. Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA https://chat.whatsapp.com/JaAnfFU6aNaJPtJIkIUoTS

Minggu, 28 Juni 2020

Doa Diberi Kelancaran Rizqi

🟩🟥Doa Agar Rizki Lancar

Ustadz Ammi Nur Baits

mau tanya doa atau amalan agar rezekinya dilancarin itu gimana ya? 

✅ Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Siapapun yang hidup, dia telah dijatah rizkinya oleh Allah. Ini prinsip yang harus kita tanam dalam palung hati kita.

Allah menanamkan prinsip ini dalam al-Quran, melalui firman-Nya,

وَلَوْ بَسَطَ اللَّهُ الرِّزْقَ لِعِبَادِهِ لَبَغَوْا فِي الْأَرْضِ وَلَكِنْ يُنَزِّلُ بِقَدَرٍ مَا يَشَاءُ إِنَّهُ بِعِبَادِهِ خَبِيرٌ بَصِيرٌ

“Andaikan Allah melapangkan rezeki kepada hamba-hamba-Nya tentulah mereka akan melampaui batas di muka bumi, tetapi Allah menurunkan apa yang dikehendaki-Nya dengan ukuran. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui (keadaan) hamba-hamba-Nya lagi Maha Melihat.” (QS. As-Syura: 27)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mengajarkan prinsip ini kepada umatnya. Beliau bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ ، إِنَّ أَحَدَكُمْ لَنْ يَمُوتَ حَتَّى يَسْتَكْمِلَ رِزْقَهُ ، فَلا تَسْتَبْطِئُوا الرِّزْقَ ، اتَّقُوا اللَّهَ أَيُّهَا النَّاسُ ، وَأَجْمِلُوا فِي الطَّلَبِ ، خُذُوا مَا حَلَّ ، وَدَعُوا مَا حَرُمَ

“Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kalian tidak akan mati sampai sempurna jatah rezekinya, karena itu, jangan kalian merasa rezeki kalian terhambat dan bertakwalah kepada Allah, wahai sekalian manusia. Carilah rezeki dengan baik, ambil yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Baihaqi 10185, dishahihkan Hakim dalam Al-Mustadrak 7924 dan disepakati Ad-Dzahabi)

Dengan memahami prinsip ini, akan lebih mudah bagi kita untuk membangun rasa tawakkal, sehingga tidak menjadi orang yang ‘cengeng’, hanya gara-gara merasa rizkinya tidak lancar.

Karena itu, apapun yang terjadi dengan kondisi rizki kita, jangan sampai memicu kita melakukan tindakan pelanggaran syariat.

Selanjutnya, islam juga mengajarkan kepada kita beberapa amalan dan doa agar rizki semakin lancar,

✅ 1️⃣ Pertama, memperbanyak istighfar, memohon ampun atas dosa-dosa yang pernah kita lakukan

Di surat Nuh, Allah menceritakan wasiat yang disampaikan Nabi Nuh ‘alaihis salam kepada umatnya,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا . يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُمْ مِدْرَارًا . وَيُمْدِدْكُمْ بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَلْ لَكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَلْ لَكُمْ أَنْهَارًا

“Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, -sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun-, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat, dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.” (QS. Nuh: 10 – 12)

Ada sebuah kisah dari Hasan al-Bashri yang menunjukkan bagaimana manfaat rajin istighfar,

أَنَّ رَجُلًا شَكَى إِلَيْهِ الْجَدْب فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر الْفَقْر فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر جَفَاف بُسْتَانه فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، وَشَكَى إِلَيْهِ آخَر عَدَم الْوَلَد فَقَالَ اِسْتَغْفِرْ اللَّه ، ثُمَّ تَلَا عَلَيْهِمْ هَذِهِ الْآيَة

“Ada orang pernah mengadukan kepada Hasan tentang musim paceklik yang terjadi. Lalu Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kemiskinannya. Lalu Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau tentang kekeringan pada lahan (kebunnya). Lalu Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian orang lain mengadu lagi kepada beliau karena sampai waktu itu belum memiliki anak. Lalu Hasan menasehatkan, “Beristigfarlah (mohon ampunlah) kepada Allah”.

Kemudian setelah itu Hasan al-Bashri membacakan surat Nuh di atas. (Disebutkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar di Fathul Bari, 11/98)

✅ 2️⃣ Kedua, beberapa doa memohon diberi kelancaran rizki,

☑️ [1] Berlindung dari kefakiran

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a,

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْفَقْرِ وَالْقِلَّةِ وَالذِّلَّةِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ أَظْلِمَ أَوْ أُظْلَمَ

“Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kefakiran, kemiskinan, kehinaan. Dan aku berlindung kepada-Mu jangan sampai aku mendzalimi atau didzalimi.” (HR. Ahmad 8053, Abu Daud 1546 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

☑️ [2] Doa agar semua utang dilunasi dan dihindarkan dari kefakiran

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyarankan, jika kita hendak tidur, dianjurkan miring ke kanan, kemudian membaca doa,

اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ وَرَبَّ الأَرْضِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيمِ رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَىْءٍ فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ وَالْفُرْقَانِ أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَىْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ اللَّهُمَّ أَنْتَ الأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَىْءٌ وَأَنْتَ الآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَىْءٌ وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَىْءٌ وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُونَكَ شَىْءٌ اقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ

“Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur’an). Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah). Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang lahir, tidak ada sesuatu di atasMu. Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran.” (HR. Muslim 2713)

☑️ [3] Berlindung dari kelilit utang dan kedzaliman manusia

اللَّهُمَّ إِنِّى أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

”Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas. Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari lilitan hutang dan kesewenang-wenangan manusia.” (HR. Abu Dawud 1557)

☑️ [4] Doa mohon rizki yang halal

Doa ini dibaca setiap selesai salam shalat subuh.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa berikut, setelah salam shalat Shubuh,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ عِلْمًا نَافِعًا وَرِزْقًا طَيِّبًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا

“Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu ilmu yang bermanfaat (bagi diriku dan orang lain), rizki yang halal dan amal yang diterima (di sisi-Mu dan mendapatkan ganjaran yang baik).” (HR. Ibnu Majah 925 dan dishahihkan al-Hafizh Abu Thahir)

☑️ [5] Memohon kecukupan dengan yang halal

Dari hadits Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajarkan doa berikut,

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (HR. Ahmad 1319, Tirmidzi 3563 dan dihasankan al-Hafizh Abu Thahir)

☑️ [6] Memohon harta yang diberkahi,

اللَّهُمَّ أكْثِرْ مَالِي، وَوَلَدِي، وَبَارِكْ لِي فِيمَا أعْطَيْتَنِي وَأطِلْ حَيَاتِي عَلَى طَاعَتِكَ، وَأحْسِنْ عَمَلِي وَاغْفِرْ لِي

 “Ya Allah perbanyaklah harta dan anakku serta berkahilah karunia yang Engkau beri. Panjangkanlah umurku dalam ketaatan pada-Mu dan baguskanlah amalku serta ampunilah dosa-dosaku.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendoakan sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dengan doa di atas. (HR. Bukhari dalam shahihnya 1982 dan Bukhari Adabul Mufrad 653 dan dishahihkan al-Albani)

☑️ [7] Meminta rizki ketika shalat

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ketika duduk antara dua sujud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca doa,

رَبِّ اغْفِرْ لِي ، وَارْحَمْنِي ، وَاجْبُرْنِي ، وَارْفَعْنِي ، وَارْزُقْنِي ، وَاهْدِنِي

Ya Allah ampunilah aku, rahmatilah aku, cukupkanlah aku, tinggikanlah derajatku, berilah rezeki dan petunjuk untukku).” (HR. Ahmad 2895).

Semoga Allah memberkahi rizki kita dan mengampuni dosa kita..

Aamiin. 

🟪 Silahkan disebarkan. Reposted by Group Kajian WA ISLAMADINA 0811106811  

🟪 Silahkan bergabung dalam WA group Kajian ISLAMADINA https://chat.whatsapp.com/JaAnfFU6aNaJPtJIkIUoTS

Kehebatan Bahasa Arab

🌷 KEUNIKAN (PETUAH) BAHASA ARAB

Coba Anda baca petuah di bawah ini : 

خَيْرُ النَّاسِ مَنْ كَفَّ فَكَّهُ وَفَكَّ كَفَّهُ 
وَشَرُّ النَّاسِ مَنْ فَكَّ فَكَّهُ وَكَفَّ كَفَّهُ 
ْفَكَمْ مِنْ فَكَةِ كَفٍّ كَفَتْ فُكُوكَهُمْ 
ْوَكَمْ مِنْ كَفَةِ فَكٍّ فَكَتْ كُفُوفَهُمْ 
كَفُّوا فُكُوكَكُمْ وَفَكُّوا كُفُوْفَكُمْ .

Menarik tidak?? 

Berikut adalah artinya:
🌱Sebaik² manusia adalah orang yang bisa menahan mulutnya (yaitu menjaga ucapannya) dan membuka tangannya (yaitu ringan tangan dan suka membantu) 
🌱Sejelek² manusia adalah orang yang suka membuka mulutnya (yaitu tidak menjaga mulutnya) dan menahan tangannya (yaitu tidak suka menolong) 
🌱Betapa banyak orang yang membuka tangannya (suka menolong) menahan mulutnya (menjaga ucapannya) 
🌱Dan betapa banyak orang yang menahan tangannya (tidak suka menolong) membuka mulutnya (tidak menjaga ucapannya) 
🌱Tahanlah mulut² kalian (yaitu jagalah mulut kalian) dan bukalah tangan² kalian (yaitu suka menolong) 

EKSPLORASI :
🌷 Ini adalah keistimewaan Bahasa Arab, hanya berbekal dua huruf utama, yaitu huruf ف dan ك yang terkombinasi bisa menjadi petuah yang sarat manfaat. 
Perhatikan ketika huruf ف dan ك terkombinasi :
1⃣ Berfungsi sebagai "fi'il"  (verba) 
🅰 Kata كفّ  bermakna منع yaitu mencegah / menahan
🅱 Kata فكّ bermakna حل وفض وأطلق yaitu melepaskan, membuka atau membebaskan
2⃣ Berfungsi sebagai "isim" (nomina) 
🅰 Kata كف atau الكف yang bentuk plural nya الكفوف، bermakna tangan, telapak tangan beserta jari jemarinya. 
🅱 Kata فك atau الفك yang bentuk plural nya الفكوك, bermakna rahang, tulang rahang. 

🌷 Dinamika dan kekuatan Bahasa Arab, yang terlihat dari kekayaan "ashwat" (fonetis) dari beberapa huruf yang sama. Misalnya, huruf ك - ل - م, memiliki komposisi bervariasi yg memiliki kekuatan makna tersendiri sesuai komposisi masing². Misalnya, dari tiga huruf di atas :
1⃣ Ka-la-ma (كَلَمَ) bermakna جَرَحَ (melukai) 
2⃣ Ka-mu-la (كَمُلَ) bermakna sempurna 
3⃣ La-ka-ma (لَكَمَ) bermakna menempeleng
4⃣ ma-ka-la (مَكَلَ) bermakna menyusut, berkurang 
5⃣ ma-la-ka (مَلَكَ) yang bermakna memiliki 
Keistimewaan ini hanyalah dimiliki oleh Bahasa Arab. 

🌷 Kekayaan kosakata dan sinonim (murâdif). 
1⃣ Untuk menyebutkan kata mulut, di dalam bahasa Arab bisa disebut 
ثَغْر ؛ فَم ؛ فُتْحَة ؛ فُو ؛ فُوْه ؛ فُوّهَة ؛ فِيه ؛ فاه ؛ مَبْسِم؛ فك
2⃣ Untuk menyebutkan kata tangan, bisa disebut :
إصْبَع ؛ إمْضاء ؛ تَوْقِيع ؛ حَوْز ؛ حِيَازَة ؛ دَور ؛ ضِلْع ؛ كَفّ ؛ مُسَاعَدَة ؛ يَد
3⃣ Tahukah anda, di dalam bahasa Arab, kita bisa mendapati 
🔹21 kata sinonim (murâdif) utk kata cahaya
🔹52 kata sinonim utk kegelapan 
🔹9 sinonim utk matahari
🔹50 sinonim utk awan 
🔹64 sinonim utk hujan
🔹170 sinonim utk air
🔹100 sinonim utk jenggot 
🔹dan ribuan kata lainnya. 

🌷 Kecermatan (diqqoh) makna pada tiap kata, walaupun kaya dengan sinonim. 
Misal, untuk kata "melihat" memiliki bbrp sinonim, namun memiliki penekanan makna yang berbeda. Seperti :
🔹kata نظر artinya memandang/melihat
🔹kata رمق artinya melihat dg sedikit membelalakkan mata
🔹kata لحظ artinya melihat secara diam², atau melirik
🔹kata حدج artinya melihat sepintas dengan tajam
🔹kata رنا artinya melihat dg lama dan terdiam
🔹kata حدق artinya melihat dg melotot
Dll. 

🌷 Keindahan bahasa Arab inilah yang membuat para orientalis semisal Ignazio Guidi (Orientalis Italia), atau Ernest Renan (padahal dia pembenci Arab), harus mengakui bahwa keistimewaan bahasa Arab itu kosakatanya begitu bersenandung, kaya dengan tasybihât (metafor) yg begitu memukau, lafazh (redaksi) walau kaya sinonim (murôdif) yang begitu signifikan, struktur gramatikal yg ringkas dan sederhana, dan kaya akan komposisi baik dari tarkîb (sintaksis), sharaf (morfologi), isytiqâq (derivasi) atau dilâlah (semantik)-nya.

🌷 Sungguh, alangkah meruginya orang yang enggan atau tidak mau belajar bahasa Arab.
"اللغة العربية مفتاح الإسلام"
Bahasa Arab itu kunci memahami Islam. Begitulah nasehat Syaikh Ali Hasan al-Halabi saat dauroh di Trawas terakhir. 
Bagaimana seseorang bisa masuk ke dalam gudang perbendaharaan ilmu, jika ia tidak memiliki kuncinya? 

📝 Akhûkum Abû Salmâ
#⃣ Chan

Selasa, 28 Januari 2020

Istihsan

Macam-Macam Istihsan
a. Istihsan Qiyasi
Yaitu menggunakan Qiyas khafi (samar) dan meninggalkan Qiyas jali (nyata) karena ada petunjuk untuk itu.
Istihsan ini terjadi pada suatu kasus yang mungkin dilakukan padanya salah satu dari dua bentuk qiyas, yaitu qiyas jali dan qiyas khafi.
a. Contoh Istihsan Qiyasi
Menurut Madzhab Hanafi: bila seorang mewaqafkan sebidang tanah pertanian, maka termasuk yang diwaqafkannya itu hak pengairan, hak membuat saluran air di atas tanah itu dan sebagainya. Hal ini ditetapkan berdasar istihsan. Menurut qiyas jail, hak-hak tersebut tidak mungkin diperoleh, karena mengqiyaskan waqaf itu dengan jual beli. Pada jual beli yang penting ialah pemindahan hak milik dari penjual kepada pembeli. Bila waqaf diqiyaskan kepada jual beli, berarti yang penting ialah hak milik itu. Sedang menurut istihsan hak tersebut diperoleh dengan mengqiyaskan waqaf itu kepada sewa-menyewa. Pada sewa-menyewa yang penting ialah pemindahan hak memperoleh manfaat dari pemilik barang kepada penyewa barang. Demikian pula halnya dengan waqaf. Yang penting pada waqaf ialah agar barang yang diwaqafkan itu dapat dimanfaatkan. Sebidang sawah hanya dapat dimanfaatkan jika memperoleh pengairan yang baik. Jika waqaf itu diqiyaskan kepada jual beli (qiyas jali), maka tujuan waqaf tidak akan tercapai, karena pada jual beli yang diutamakan pemindahan hak milik. Karena itu perlu dicari ashalnya yang lain, yaitu sewa-menyewa. Kedua peristiwa ini ada persamaan 'illatnya yaitu mengutamakan manfaat barang atau harta, tetapi qiyasnya adalah qiyas khafi. Karena ada suatu kepentingan, yaitu tercapainya tujuan waqaf, maka dilakukanlah perpindahan dari qiyas jali kepada qiyas khafi, yang disebut istihsan
b. Istihsan Istisnaiy
Yaitu hukum pengecualian dari kaidah-kaidah yang berlaku umum karena ada petunjuk untuk hal tersebut.
Istihsan Istisnaiy terbagi kepada beberapa macam, yaitu :
1.      Istihsan bin-nash, yaitu hukum pengecualian berdasarkan nash (al-Qur’an atau As-Sunnah) dari kaidah yang bersifat umum yang berlaku bagi kasus-kasus serupa.
2. Istihsan berlandaskan ijma’, yaitu terjadinya sebuah ijma’ –baik yang sharih maupun sukuti- terhadap sebuah hukum yang menyelisihi qiyas atau kaidah umum.
3. Istihsan yang berlandaskan ‘urf (adat/kebiasaan), yaitu meninggalkan apa yang menjadi konsekwensi qiyas menuju hukum lain yang berbeda karena ‘urf yang umum berlaku –baik ‘urf yang bersifat perkataan maupun perbuatan-.
4. Istihsan yang didasarkan atas maslahah mursalah, yaitu ketika seorang mujtahid melihat ada suatu kedaruratan atau kemaslahatan yang menyebabkan ia meninggalkan qiyas, demi memenuhi hajat yang darurat itu atau mencegah kemudharatan..
Contoh Istihsan Istisnaiy :
1. Istihsan bin-nash : hukum jual-beli al-salam. Yaitu menjual sesuatu yang telah jelas sifatnya namun belum ada dzatnya saat akad, dengan harga yang dibayar dimuka. Model ini tentu saja berbeda dengan model jual-beli yang umum ditetapkan oleh Syariat, yaitu yang mempersyaratkan adanya barang pada saat akad terjadi. Hanya saja, model jual beli ini dibolehkan berdasarkan sebuah hadits Nabi saw yang pada saat datang ke Madinah menemukan penduduknya melakukan hal ini pada buah untuk masa satu atau dua tahun. Maka beliau berkata:
“Barang siapa yang melakukan (jual-beli) al-salaf, maka hendaklah melakukannya dalam takaran dan timbangan yang jelas (dan) untuk jangka waktu yang jelas pula.” (HR. Al-Bukhari no. 2085 dan Muslim no. 3010)
2. Istihsan berlandaskan Ijma’ : Di antara contohnya adalah masalah penggunaan kamar mandi umum (hammam) tanpa adanya pembatasan waktu dan kadar air yang digunakan. Secara qiyas seharusnya hal ini tidak dibenarkan, karena adanya ketidak-jelasan (al-jahalah) dalam waktu dan kadar air. Padahal para penggunanya tentu tidak sama satu dengan yang lain. Akan tetapi hal ini dibolehkan atas dasar Istihsan pada ijma yang berjalan sepanjang zaman dan tempat yang tidak mempersoalkan hal tersebut.
3. Istihsan yang berlandaskan ‘Urf : Salah satu contoh Istihsan dengan ‘urf yang bersifat yang berupa perkataan adalah jika seseorang bersumpah untuk tidak masuk ke dalam rumah manapun, lalu ternyata ia masuk ke dalam mesjid, maka dalam kasus ini ia tidak dianggap telah melanggar sumpahnya, meskipun Allah menyebut mesjid dengan sebutan rumah (al-bait) dalam firman-Nya:
 “Dalam rumah-rumah yang Allah izinkan untuk diangkat dan dikumandangkan Nama-Nya di dalamnya.” (al-Nur:36)
Namun ‘urf yang berlaku di tengah masyarakat menunjukkan bahwa penyebutan kata “rumah” (al-bait) secara mutlak tidak pernah digunakan untuk masjid. Itulah sebabnya, orang yang bersumpah tersebut tidak menjadi batal sumpahnya jika ia masuk ke dalam masjid. Adapun contoh Istihsan dengan ‘urf yang berupa perbuatan adalah seperti kebolehan mewakafkan benda bergerak seperti buku dan perkakas alat memasak, berdasarkan adat setempat. Padahal wakaf biasanya hanya pada harta yang bersifat kekal dan tidak bergerak seperti tanah.
5. Istihsan yang didasarkan atas Mashlahah Mursalah : seperti mengharuskan ganti rugi atas penyewa rumah jika perabotnya rusak ditangannya, kecuali disebabkan bencana alam. Tujuannya agar penyewa berhati-hati dan lebih bertanggung jawab. Padahal menurut ketentuan umum penyewa tidak dikenakan ganti rugi jika ada yang rusak, kecuali disebabkan kelalaiannya.

Senin, 09 September 2019

Berjuang

  1. Pada tanggal 7 Agustus 2016, di portal online Qureta. Mery DT menulis dan menceritakan dialognya bahwa ada seseorang bertanya : adanya gambar Yesus dan Maria dicetak di permukaan sandal, kenapa beliau tidak marah? atau Emosi. Kemudian Mery menjawab bahwa : "itu hanya gambar,  Esensinya tidak akan pernah diinjak.”. Setuju ataukah tidak setuju dengan pernyataan sikap mery tersebut dengan bersikap tidak marah? Kita tahu, hal itu jelas berbeda dengan umat Islam, jika ada lafadzh Allah di permukaan sandal, maka umat Islam akan marah. 
  2. Ada seorang Kyai yang menyatakan bahwa Allah itu Maha Sempurna dan Kuasa. Allah tidak memerlukan pertolongan atau pembelaan, justru manusialah yang memerlukan pertolongan dan pembelaan karena manusia sejatinya adalah lemah, sehingga agama Islam tidak perlu dibela, karena Allah sudah cukup kuat untuk membela dan menolong agamanya. Bagaimana pendapat anda, setuju ataukah tidak setuju? Jelaskan pendapat anda? 
  3. Islam adalah agama yang sempurna, lengkap sejak kelahirannya. Tidak perlu ditambah atau dikurangi lagi. Adapun metode dakwahnya memang berubah-rubah sesuai zamannya. Telah kita ketahui sendiri, sekarang adanya gerakan tajdid, pembaharuan. Sebenarnya apa yang diperbarui? bukankah Islam yang sekarang adalah Islam yang dulu? Tidak berubah dan tetap, sejak zaman nabi sampai zaman sekarang! Berikan penjelasan konsep tajdid dalam Islam.

Senin, 01 April 2019

Harta Gono Gini

Definisi : harta gono-gini (harta bersama) yaitu semua harta yang diperoleh selama pernikahan
Dasar : pasal 35, dari UU Perkawinan No 1, thn 1974

Konsekuensi :
1. Jika menggunakan persetujuan bersama
2. Suami/ istri tidak dapat menjual, menggadaikan atau menghibahkan semaunya sendiri
Dasar : Pasal 36

Apabila putus/ cerai : “hukumnya masing-masing” mencakup hukum agama, adat dan lainnya
Dasar : pasal 37
Umumnya : 50% dari total harta.

Pasal 97
97 KHI (Kompilasi Hukum Islam) disebutkan: “Janda atau duda cerai hidup, masing-masing berhak seperdua dari harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.”
==================================================
Menurut syariat : tidak menemukan sebutan harta gono-gini dalam berbagai referensi ilmu Islam. Bahkan yang anda temukan sebaliknya, yaitu adanya pemisahan antara harta suami dari harta istri.

Buktinya :
1. Maskawin sepenuhnya milik istri. An Nisa' : 4 dan An Nisa' : 20
2. Kewajiban nafkah atas suami. Al Baqarah : 233 dan hadits nabi
Pada suatu hari sahabat Mu’awiyah Al Qusyairi bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
Ya Rasulullah, apakah hak-hak istri yang kita tunaikan?
Beliau menjawab:
“Engkau memberinya makan bila engkau memiliki makanan, memberiya pakaian bila engkau memiliki pakaian. Dan janganlah engkau memukul wajahnya, mencelanya dengan mengatakan: “semoga Allah menjelekkan wajahmu”, dan janganlah engkau mengucilkannya kecuali di dalam rumahmu sendiri.” (HR. Abu Dawud)
3. Istri berhak mengajukan gugatan hukum atas nafkahnya yang tertunda.
Aisyah radhiallahu ‘anha mengisahkan: Suatu hari Hindun binti ‘Utbah istri Abu Sufyan mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata: Wahai Rasulullah, Abu Sufyan adalah lelaki pelit. Ia tidak memberiku nafkah yang mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku, kecuali bila aku secara sembunyi-sebunyi dan tanpa sepengetahuannya mengambil sebagian hartanya.
Apakah aku berdosa melakukan yang demikian itu?
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“Silahkan engkau mengambil dari hartanya dalam jumlah yang sewajarnya sesuai dengan kebutuhanmu dan kebutuhah anak-anakmu.” (Muttafaqun ‘Alaih).
4. Suami miskin, berhak menerima zakat istrinya.
Zaenab istri sahabat Abdullah bin Mas’ud bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang rencananya menyalurkan zakatnya kepada suaminya yang miskin. Menanggapi pertanyaan ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Iya, zakatnya sah, dan ia mendapat dua pahala; pahala kekerabatan dan pahala sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).
5. Adanya hukum waris antara suami istri. An Nisa' : 12

Cara untuk mengurai kebuntuan sebagai harta gono-gini, yaitu :
1. Istri tidak memiliki konstribusi

Hanya pemberian
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut`ah yang sewajarnya, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa.” (QS. Al-Baqarah: 241).

2. Istri atau suami berkontribusi dalam kepemilikan harta.

Secara Global Islam membagi 2 bagian.
1. Harta pribadi, sepenuhnya dimiliki suami atau istri
a. Milik Suami Saja
  1. Harta milik suami yang didapatkan dari hasi kerjanya dan tidak diberikan sebagai nafkah.
  2. Harta suami yang merupakan warisan.
  3. Harta suami sebelum menikah
  4. Harta yang dihibahkan orang lain kepada suami secara khusus
b. Milik Istri Saja
  1. Harta milik istri yang didapatkan dari suami sebagai nafkah untuknya, maka itu menjadi milik istri.
  2. Harta istri sebelum menikah
  3. Harta yang dihibahkan orang lain khusus untuknya
  4. Harta yang merupakan warisan
  5. Harta hasil kerja  yang diperoleh dari istri tanpa harus mengganggu kewajibannya sebagai istri
  6. Mahar suami kepada istrinya, maka itu menjadi milik istri.
  7. Harta istri yang merupakan warisan orang tuanya ataupun harta yang didapatkan dari hasil usahanya sendiri, maka itu menjadi milik istri.
2. Harta milik bersama, yaitu harta yang dimiliki oleh pasangan suami istri dari hasil usaha bersama atau usaha masing-masing yang kemudian digabung kepemilikannya dan tidak dipisah, maka harta seperti ini menjadi milik bersama dan inilah yang sering terjadi di Indonesia

  1. Harta yang dihibahkan orang lain untuk bersama
  2. Harta benda semisal, rumah, tanah, atau lainnya yang dibeli dari uang mereka berdua.
  3. harta yang mereka peroleh setelah menikah dan suami serta istri sama-sama kerja yang menghasilkan pendapatan
  4. Harta yang diperoleh dari membantu suami dalam pekerjaanya, atau menjadi partner kerja bagi suami, atau yang semisalnya
Jika diketahui secara pasti, maka hartanya dibagi sesuai dengan kepemilikan.
Tapi jika tidak diketahui secara pasti, maka  dengan cara : 


1. As Shulh (perdamaian)
QS. An Nisa' : 128 dan An Nisa' : 114 Dilarang berbisik, kecuali tiga hal :

  • Menyuruh memberi sedekah
  • Berbuat ma'ruf
  • Mengadakan perdamaian di antara manusia

Kemudian Sabda Rasûlullâh صلى الله عليه وسلم  :

الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلا صُلْحًا أَحَلَّ حَرَامًا أَوْ حَرَّمَ حَلَالاً

Ash-Shulh (Perdamaian) itu boleh diantara kaum Muslimin, kecuali perdamaian (yang) menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.” [HR. Abu Dawud, no. 3594; At-Tirmidzi, no. 1352; Ibnu Mâjah, no. 1905, dan Syaikh al-Albani t menilai hadits ini Shahih]

Ulama membagi perdamaian dengan beberapa macam :

  • Perdamaian antara muslim dan kafir
  • Suami istri
  • Kelompok bughat (zalim) dan kelompok adil
  • Perdamaian penganiyaan, seperti memberi maaf atau diyat
  • Perdamaian dengan memberikan sejumlah harta milik bersama.
2. Urf : adat kebiasaan, dengan syarat :

  • Urf itu berlaku untuk umum
  • Tidak bertentangan dengan nash syar'i
  • Sudah berlaku sejak lama, bukan kebiasaan yang baru saja terjadi.
  • Tidak berbenturan dengan tashrih (hukum tersurat/jelas)

2. Apabila tidak dapat diselesaikan dengan damai. Melalui hakim dengan melampirkan bukti2.
Demikianlah solusi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menyelesaikan kasus serupa, yaitu sengketa kepemilikan harta yang masing-masing pihak telah kehilangan alat bukti.
Ummu Salamah mengisahkan: Suatu hari ada dua lelaki yang bersengketa perihal harta warisan datang menemui Rasulullah shalllalllahu ‘alaihi wa sallam. Keduanya sama-sama mengajukan klaim yang tidak didukung oleh alat bukti.
Sebelum Nabi shalllalllahu ‘alaihi wa sallam memutuskan, beliau terlebih dahulu memberikan petuah kepada mereka:
“Sejatinya aku adalah manusia biasa, sedangkan kalian berdua mengangkat persengketaan kalian kepadaku. Bisa jadi sebagian dari kalian lebih mahir dibanding lawannya dalam mengutarakan alasan. Dan berdasarkan keterangannya, aku membuat keputusan yang memenangkan klaimnya. Maka barang siapa yang aku menangkan klaimnya, sehingga aku memberinya sebagian dari hak saudaranya, maka hendaknya ia tidak mengambilnya walau hanya sedikit. Karena sejatinya dengan itu aku telah memotongkan sebongkah api neraka untuknya.”
Mendengar petuah ini, kedua sahabat tersebut menangis, dan masing-masing berkata: Bila demikian, maka lebih baik aku merelakan hakku untuknya.
Mengetahui bahwa di hati kedua orang yang pada awalnya bersengketa ini telah tumbuh kesadaran hukum, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Bila kalian berdua telah mengikrarkan yang demikian ini, maka silahkan kalian berdua membagi harta yang kalian perselisihkan, dan upayakan dengan maksimal agar pembagiannya benar. Selajutnya masing-masing dari kalian memaafkan saudaranya.” (HR. Abu Dawud)

Permasalahan :
1. Harta rumah yang masih proses kredit

  • Uang siapa yang dulu digunakan untuk membayar uang muka ketika pengambilan rumah tersebut, uang pribadi (suami atau istri) atau uang bersama?
  • Ketika membayar angsuran selama dua tahun menggunakan uang bersama atau uang pribadi.

Adapun jika pembayaran uang muka dan angsurannya selama dua tahun menggunakan uang bersama, maka jalan pertama untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengadakan ash-shulh atau perdamaian antara kedua belah pihak (suami dan istri). Yaitu dengan mengembalikan kepada suami ataupun istri uang mereka masing-masing dengan perkiraan berapa jumlah uang suami dan berapa jumlah uang istri ketika digunakan untuk membayar uang muka ataupun angsurannya. Kemudian hendaknya keduanya saling ridha dan lapang dada menerima kelebihan ataupun kekurangan biaya tersebut.

Jika jalan perdamaian tidak dapat menemukan titik temu antar kedua belah pihak, maka jalan kedua yang harus ditempuh adalah al-Qadha’. Yaitu, menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim agar menyelesaikan masalah tersebut dengan meninjau bukti-bukti yang ada dan melihat mana yang paling baik untuk keduanya.















Rabu, 02 Mei 2018

Download Ebook Islam Terjemah


  1. Kitab Al-Umm*_ – Imam Asy-Syafi’I – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeS8e 
  2. Kitab Al-Adzkar*_ – Imam An-Nawawi – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeTF0 
  3. Kitab Asbabun Nuzul*_ – Jalaludin Asy-Syuyuti – Terjemahan: http://adf.ly/1jeTR1 
  4. Kitab At-Targhrib wa At-Tarhib*_ – Nashirudin Al-Albani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeTfB
  5. Kitab Bulughul Maram*_ – Ibnu Hazar Al-Asqalani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeTuJ
  6. Kitab Fathul Bari*_ – Ibnu Hazar Al-Asqalani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeU5l
  7. Kitab Fathul Mu’in*_ – Zaenudin bin Abdul Aziz Al-Malibari – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeU5l
  8. Kitab Ihya Ulumiddin*_ - Al-Ghazali – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeUpB
  9. Kitab Nailul Authar*_ - Faishal bin Abdul Aziz Al-Mubarak – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeV2T
  10. Kitab Riyad Ash-Shalihin*_ - Imam Nawawi – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeVEb
  11. Sejarah Hidup Nabi Muhammad SAW*_ - Muhammad Husin Haekal: http://adf.ly/1jeVQd
  12. Kitab Hadits Shahih Muslim*_: http://adf.ly/1jeVeR
  13. Kitab Sirah Nabawiyah*_ - Syeikh Safy al-Rahman al-Mubarakfuriyy: http://adf.ly/1jeVns
  14. Kitab Subulu-salam*_ - Nashirudin Al-Albani – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeW1i
  15. Kitab Sunan Abu Daud*_: http://adf.ly/1jeWC9
  16. Kitab Sunan Ibnu Majah*_: http://adf.ly/1jeWHi
  17. Kitab Hadits Tirmidzi*_: http://adf.ly/1jeWOF
  18. Aplikasi untuk membuka E-Book di Komputer/PC*_: http://adf.ly/1jeWVF
  19. Aplikasi untuk membuka E-Book di Android*_: http://adf.ly/1jeY7p
  20. 40 Hadits Peristiwa Akhir Zaman*_: http://adf.ly/1jeWcs
  21. Afatul Lisan*_ - Al-Ghazali: http://adf.ly/1jeWin
  22. Kitab Al-Hikam*_ - Ahmad bin Athaillah – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeWuX
  23. Kitab Al-Fiqhul Islam*_ Sa’duddin bin Muhammad Al-Kuba – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeXAt
  24. Al-Lu'lu Wal Marjan*_: http://adf.ly/1jeXKN
  25. Al-Muwatha*_ - Imam Malik – Terjemahan Lengkap: http://adf.ly/1jeXUk
  26. Kitab Al-Umm*_ - Imam Asy-Syafi’I – Arabic: http://adf.ly/1jeaR6
  27. Aqidah Ahlussunnah Waljamaah*_: http://adf.ly/1jeadx
  28. Aqidatul Awam*_: http://adf.ly/1jeakD
  29. Asbabul_Wurud_Hadits*_: http://adf.ly/1jeaq3
  30. Bidayah Wa Nihayah*_: http://adf.ly/1jeaur
  31. Muqaddimah*_ - Ibnu Khaldun - Terjemahan: http://adf.ly/1jebHP
  32. Muqaddimah*_ - Ibnu Khaldun - Arabic: http://adf.ly/1jebTL
  33. Bolehkah Makan Dirumah Keluarga Orang Mati*_: http://adf.ly/1jfP8p
  34. Daqaiqul Akbar*_: http://adf.ly/1jfPLS
  35. Derajat Hadits*_: http://adf.ly/1jelxI
  36. Fadhail Al-Qur’an*_: http://adf.ly/1jem93
  37. Fiqh Shalat 4 Madzhab*_: http://adf.ly/1jfPXH
  38. Fiqhul Akbar Abu Hanifah*_: http://adf.ly/1jemWu
  39. Fiqhul Akbar Asy-Syafi’i*_: http://adf.ly/1jemdS
  40. Hadits Kontradiktif*_: http://adf.ly/1jemlx
  41. Kitab Jawahirul Kalamiyyah*_ - Thahir bin Shalih Al-Jazairi – Terjemahan: http://adf.ly/1jfQ92
  42. Kamus Al-Munawir Digital*_: http://adf.ly/1jfQNy
  43. Kisah Keajaiban Isra Miraj*_: http://adf.ly/1jfQaX
  44. Kisah Para Nabi dan Rasul*_: http://adf.ly/1jfQlJ
  45. Kitab Hadits 9 Imam*_: http://adf.ly/1jfR2g
  46. Klasifikasi Kandungan Al-Qur'an*_: http://adf.ly/1jfRF9
  47. Kumpulan Bahtsul Masaail*_: http://adf.ly/1jfRVv
  48. Kumpulan Bahtsul Masaail*_: http://adf.ly/1jfRop
  49. Kitab Lubabul Hadits*_ - Jalaludin Asy-Syuyuthi – Terjemahan: http://adf.ly/1jfSH8
  50. Kitab Matan Jurumiyyah*_ - Ash-Shanhaji – Terjemahan: http://adf.ly/1jfSmq
  51. Kitab Matan Safinah An-Najah*_ - Salim bin Sumair Al-Hadramiy: http://adf.ly/1jfTGp
  52. Mengenal Tanda-tanda Kiamat*_: http://adf.ly/1jfTXm
  53. Kitab Minhajul Abidin*_ - Al-Ghazali – Terjemahan: http://adf.ly/1jfTtx
  54. Mitos Pribumi Malas*_: http://adf.ly/1jfUE2
  55. Mushtholah Hadits*_: http://adf.ly/1jfUYO
  56. Nashaihul Ibad*_ - Nawawi Ibnu Umar Al-Jawi – Terjemahan: http://adf.ly/1jfUzH
  57. Nurul Yaqiin*_ - Khudari Beik: http://adf.ly/1jfVro
  58. Pengantar_Sejarah_Tadwin_Hadits*_: http://adf.ly/1jfX03
  59. Prinsip Ilmu Ushul Fiqh*_: http://adf.ly/1jfXEs
  60. Qurratul Uyun*_: http://adf.ly/1jfXSe
  61. Rahasia yang Maha Indah*_: http://adf.ly/1jfXot
  62. Ringkasan Bidayah wa Nihayah*_: http://adf.ly/1jfY1S
  63. Kitab Safinatun_Najah*_: http://adf.ly/1jfYSU
  64. Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah*_: http://adf.ly/1jfYmX
  65. Kitab Shahih Bukhari*_: http://adf.ly/1jfZ5W
  66. Shahih Muslim*_: http://adf.ly/1jfZWC
  67. Shahih Jami' Ash-Shagir*_: http://adf.ly/1jfa0e
  68. Subulus Salam*_: http://adf.ly/1jfaT6
  69. Sullam At-Taufiq*_: http://adf.ly/1jfayO
  70. Sunan_Ad-Darimi*_: http://adf.ly/1jfbIA
  71. Sunan_An-Nasa’i*_: http://adf.ly/1jfbcp
  72. Syarah Arbain Nawawiyah*_: http://adf.ly/1jfbsO
  73. Syarah Shahih Muslim*_: http://adf.ly/1jfc77
  74. Tabel Ilmu Hadits*_: http://adf.ly/1jfcSd
  75. Tafsir Ibnu Katsir*_: http://adf.ly/1jfcoE
  76. Tafsir Ibnu Al-Qayyim*_: http://adf.ly/1jfdZy
  77. Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul*_: http://adf.ly/1jfeNN
  78. Taisir Al-Wushul ila Al-Ushul*_: http://adf.ly/1jfek9
  79. Ta'lim Muta'alim*_: http://adf.ly/1jffBN
  80. Taqrib Matan*_: http://adf.ly/1jffUS
  81. Wajibkah Memperingati Maulid Nabi SAW*_: http://adf.ly/1jffiE