Senin, 30 April 2018
Kunci Jawaban Soal Waris Ust. Sarwat
Minggu, 29 April 2018
Urutan Pembelajaran Waris-Faroidl
Langkah-langkah pembelajaran faroidl
- Pertemuan 1 : penjelasan materi/ muqoddimdah
- Pertemuan 2 : penjelasan diagram dan soal menentukan ahli waris siapa saja serta bagiannya
- Pertemuan 3 : testing sederhana perhitungan matematika (seper)
- Pertemuan 4 : perhitungan soal-soal warisan
- Pertemuan 5 : masalah persoalan waris yang tidak umum
Soal Waris5
Soal 11. Seorang lelaki meninggal tidak punya anak. Dan hanya memiliki 1 istri. Dan 5 saudari wanita, 2saudari laki laki dan ibu dan bapak. Sedangkan harta di tabung150jt. Mobil seharga 120jt. Rumah seharga 300jt yg sekarang ditempati istrinya. Ia juga memiliki hutang pusa 1romadhon 30hari karena sakit yg menahun.
Biaya pemakan 5jt plus sewa kuburan per tahun 500rb. Misalkan untuk 20th karena waktu tersebut dapat merusak mayat menjadi tanah.
Bagaimana menyelesaikan masalahnya?
Jawab: Sebelumnya memang ini kelihatan kasihan nasib istri. Tapi simak hal berikut. Berhubung ini merupakan harta mayit dan bukan milik istri sedikitpun. Maka :
Uang tunai 150jt
Mobil 120jt
Rumah 300jt
Total 570jt
Sebelum warisan kita bagi maka selesaikan hal berikut. Harta dikurangi Fidyah dan biaya kuburan 20th serta biaya jenazah 5jt. Hitungnnya :
Harta. 570jt
Dikurangi 600rb+10jt+5jt
570jt – 15.600.000 = 554.400rb (ini adalah harta warisan)
Pembagiannya
Istri 1/4 :
Ibu 1/3 dari sisa(bukan dari harta keseluruhan
Bapak sisanya sisa. Perkara ini dinamakan Ghorowiyatain
Atau umariyatain. Yg mana rukunnya adalah salah satu pasutri( suami atau istri), ayah, dan ibu (ortu mayit lengkap) ini jika mayit tidak ada keturunan.
Dan disini ibunya mayit hanya mendapat 1/3 dari sisa istri dikarenakan jika dapt dari 1/3 harta keseluruhan maka nanti bapak dapat sediki.
Jadi istri dapat 138.600.000 angka yg fantastis sebanding ibunya sendiri yg dahulu melahirkannya.
Setelah istri mengambil segitu maka terSisa 415.800.000
1/3 sisa untuk ibunya mayit : 138.600.000
Sisanya lagi untuk bapak 277.200.000
Nah ringkasnua begini
Istri. 138.600.000
Ibu. 138.600.000
Bapak 277.200.000
Total. : 554.400.000
Adapun saudara dan saudarinya terhalang oleh bapak.
Lihat kasus diatas sepertinya orang tadi mati masih muda dan ikarena bapk ibunya masih lengkap. Sehingga janda tadi masih memungkinkan nikah lg. Atau kembali kerumah ortunya. Dg membaea uang tadi plus uangnya sendiri atau jika mantan mertua mau berbuat baik mungkin untuk memberi tambahan harta entah untuk rumah atau disiruh tinggal dirumah tersebut.
Bisa dibayangkan jika istri menguasai harta itu semuanya atau separohnya bagaimana nasib orang tua mayit yg dahulu melahirkan dan mendidiknya sampai besar. Bahkan bisa jadi rumah tersebut adalah pemberian dari mereka berdua.
Islam menuntun kita untuk berbakti kpd orang tua walaupun samapai dlm hal warisan. Semoga bermanfaat.
Soal 12. Seorang lelaki tua meningal dan memiliki 1 putri dan 1 cucu putra dari anaknya laki laki yg konon telah meninggal duluan. Sedangkan ia pernah berwasiat untuk memberikan 1/5 hartanya kepada adiknya. Harta dia ditaksir ada 500jt. Bagaimana pembagiannya?
Jawab: Sebelum warisan dibagi, tunaikan wasiat dulu:
1/5 x 500jt = 100jt
Jadi harta warisan ųɑNĝ akan dibagi:
500jt – 100jt = 400jt
1 bintun memiliki fardhu 1/2 furudhul muqoddaroh: 1/2 x 400jt = 200jt
1 cucu lk dαrĩ anak lk mendapat ta’shib: 400jt – 200jt = 200jt
Soal 13. Seorang bujangan meningal dunia. ia memiliki harta dg taksiran. 150jt. Pewrisnya adalah : Ibu, Bapak, 3 saudara laki laki kandung. Bagaimana membaginya?
Jawab: Harta tersebut dibgi demikian:
Jumlah warisan 150jt
Ibu 1/3 = 50jt
Bapak dpt Ta’shib =100jt
3 Saudara terhalang(mahjub) oleh bapak.
Dan ibu mendapat 1/3 karena saudara mayit telah terhalang oleh ayah. Keberadaan mereka tidak berpengaruh jika terhalang, sebab tidak menggangu warisan.
Soal 14. Seorang wanita meninggal. Harta warsannya berjumlah 120jt. Pewaris: Ibu, Suami, 1anak perempuan, 2cucu perempuan dari anak laki, 1 cucu laki dari anak perempuan, 2 saudari kandung si mayit. Mohon dihitung pembagiannya.
Jawab: Jatah warisannya sbg brikut;
Ibu = 1/6
Suami = 1/4
1anak pr = 1/2
2cucu perempuan dari anak laki. = 1/6
1 cucu laki dari anak perempuan = BUKAN AHLI WARIS
2 saudari kandung = Ta’shib
Maka : karena saham ahli waris tenyata over yaitu 1/6 +1/4+1/2 +1/6 = 13/12 jadi 13 lebih dari angka penyebut. Maka ini dinamakan aul. Otomatis yg dapat Ta’sib tidak dapat apa apa. Sehingga harta 120 juta itu dibagi 13 =9.230.769
Jadi nanti saham perbagian adalah = 9.230.769
Maka
Induk masalah 12
Ibu. 1/6= 2
Suami. 1/4= 3
1anak pr 1/2= 6
2cucu pr 1/6= 2
Total ada 13 melebihi induk msalahnya tadi(12).
Maka penghitungannya:
Ibu. 2X9.230.769 = 18.461.538
Suami. 3X9.230.769 = 27.692.307
1anak pr 6X9.230.769 = 55.384.614
2cucu pr 2X9.230.769 = 18.461.538
Jadi intinya kalo pewaris kebanyakan muatan maka jatah mereka berkurang sesuai prosentase pendapatan
Soal Waris4
Contoh 1
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000
2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
16.000 (atau 8.000/Anak)
Contoh 2
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki. Maka;
Istri,
1/8 x 24.000
=
3.000
Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
13.000 (atau 6.500/Anak)
Contoh 3
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, kakek dan anak perempuan. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Anak Perempuan,
1/2 x 24.000
=
12.000
Sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek,
mahjub
Contoh 4
Harta waris Rp 15.000,-. Ahli waris: suami, bapak dan ibu. Maka;
Suami,
1/2 x 15.000
=
7.500
Ibu,
1/3 x (15.000 - 7.500)
=
2.500
Bapak,
ashabah
Contoh 5
Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;
2 Istri,
1/4 x 160.000
=
40.000 (atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 - 40.000)
=
40.000
Kakek,
ashabah
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, ibu dan 2 anak laki-laki. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000
2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
16.000 (atau 8.000/Anak)
Contoh 2
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: istri, ibu, bapak, 2 anak laki-laki. Maka;
Istri,
1/8 x 24.000
=
3.000
Ibu,
1/6 x 24.000
=
4.000
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
2 Anak Laki-laki,
ashabah
=
13.000 (atau 6.500/Anak)
Contoh 3
Harta waris Rp 24.000,-. Ahli waris: bapak, kakek dan anak perempuan. Maka;
Bapak,
1/6 x 24.000
=
4.000
Anak Perempuan,
1/2 x 24.000
=
12.000
Sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
Kakek,
mahjub
Contoh 4
Harta waris Rp 15.000,-. Ahli waris: suami, bapak dan ibu. Maka;
Suami,
1/2 x 15.000
=
7.500
Ibu,
1/3 x (15.000 - 7.500)
=
2.500
Bapak,
ashabah
Contoh 5
Harta waris Rp 160.000,-. Ahli waris: kakek, nenek, 2 orang istri. Maka;
2 Istri,
1/4 x 160.000
=
40.000 (atau 20.000/Istri)
Nenek,
1/3 x (160.000 - 40.000)
=
40.000
Kakek,
ashabah
Soal Waris3
LATIHAN SOAL :
1. Jika suami meninggal, ahli warisnya : Istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki. Berapa
Bagian untuk Istri ?
Jawab : 1/8 bagian
2. Berapa bagian untuk Ayah ?
Jawab : 1/6 bagian
3. Berapa bagian untuk Ibu ?
Jawab : 1/6 bagian
4. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : seluruh sisa ( ashobah binafsih)
5. Jika suami meninggal ahli warisnya : Istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki.
Hartanya 60.000.000. Berapa bagian untuk Istri ?
Jawab : Rp 7.500.000
6. Berapa bagian untuk Ayah ?
Jawab : Rp 10.000.000
7. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 10.000.000
8. Berapa bagian untuk anak laki-laki ?
Jawab : Rp 32.500.000
9. Jika Istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, seorang anak laki-laki dan
Seorang anak perempuan. Berapa bagian suami ?
Jawab : 1/4
10. Berapa bagian untuk ayah ?
Jawab : 1/6
11. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : 1/6
12. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : 2 bagian dari anak perempuan (ashobah bilghair)
13. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 1 bagian dari sisa (ashobh bilghair)
14. Jika Istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, seorang anak laki-laki dan
Seorang anak perempuan. Hartanya Rp 36.000.000. Berapa bagian suami ?
Jawab : Rp 9.000.000
15. Berapa bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 6.000.000
16. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 6.000.000
17. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 10.000.000
18. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 5.000.000
19. Jika suami meninggal ahli warisnya : istri, ayah, ibu, 2 orang anak laki-laki dan
Seorang anak perempuan. Hartanya Rp 48.000.000. Berapa bagian untuk istri ?
Jawab : Rp 6.000.000
20. Berapa bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 8.000.000
21. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 8.000.000
22. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 10.400.000
23. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 5.200.000
24. Jika istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, 3 orang anak laki-laki dan 2
Orang anak perempuan. Hartanya Rp 84.000.000. Berapa bagian suami ?
Jawab : Rp 21.000.000
25. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 14.000.000
26. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 14.000.000
27. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 8.750.000
28. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 4.375.000
29. Jika Suami meninggal, ahli warisnya : istri, ayah, ibu, 3 orang anak laki-laki dan 4
Orang anak perempuan. Hartanya Rp 96.000.000. Berapa bagian istri ?
Jawab : Rp 12.000.000
30. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 16.000.000
31. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 16.000.000
32. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 10.400.000
33. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 5.200.000
34. Jika Istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu 3 orang anak perempuan.
Hartanya Rp 120.000.000. Berapa bagian suami ?
Jawab : Rp 24.000.000
35. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 16.000.000
36. Berapa bagian ibu ?
Jawab : Rp 16.000.000
37. Berapa bagian 3 orang anak perempuan ?
Jawab : Rp 64.000.000
38. Berapa bagian seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 21.333.333
39. Jika suami meninggal, ahli warisnya : 2 Istri, ayah, ibu, 5 orang anak perempuan.
Hartanya Rp 104.000.000 . Berapa bagian seorang istri ?
Jawab : Rp 5.777.777
40. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 15.407.407
41. Berapa bagian ibu ?
Jawab : Rp 15.407.407
42. Berapa bagian seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 12.325.925
43. Jika suami meninggal ahli warisnya : 2 istri, ayah, ibu, 2 orang anak perempuan.
Hartanya Rp 108.000. Berapa bagian untu seorang istri ?
Jawab : Rp 6.000.000
44. Jika istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, 6 orang anak laki-laki.
Hartanya 5 Ha tanah. a Rp 400.000 = Rp 20 M Berapa bagian suami ?
Jawab : Rp 5.000.000.000
45. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 3.333.333.333
46. Berapa bagian ibu ?
Jawab : Rp 3.333.333.333
47. Berapa bagian seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 1.933.333.333
48. Jika suami meninggal, ahli warisnya : 4 Istri, ayah, ibu, 5 orang anak laki-laki dan
5 orang anak perempuan. Hartanya 16 Ha tanah. a 500.000=80 M Berapa bagian istri
Jawab : Rp 2.500.000.000
49. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 13.333.333.333
50. Berapa bagian ibu :
Jawab : Rp 13.333.333.333
51. Berapa bagian seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 5.786.666.666 dan Rp 2.893.333.333
52. Jika suami meninggal ahli warisnya : istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki.
Hartanya 24 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk istri ?
Jawab : 30.000 meter
53. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 40.000 meter
54. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 40.000 meter
55. Berapa meter bagian untuk seorang anak laki-laki.
Jawab : 130.000 meter
56. Jika istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu, 6 orang anak laki-laki.
Hartanya 12 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk suami ?
Jawab : 30.000 meter
57. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 20.000 meter
58. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 20.000
59. Berapa meter bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : 8.333 meter
60. Jika suami meninggal : ahli warisnya : Istri, ayah, ibu, 2 orang anak laki-laki dan 2
Orang anak perempuan. Hartanya 96 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk istri ?
Jawab : 120.000 meter
61. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 160.000 meter
62. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 160.000 meter
63. Berapa meter bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : 173.333 meter
64. Berapa meter bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 86.666 meter
65. Jika istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, 3 orang anak laki-laki dan
4 orang anak perempuan. Hartanya 72 Ha tanah. Berapa bagian untuk suami ?
Jawab : 180.000 meter
66. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 120.000 meter
67. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 120.000 meter
68. Berapa meter bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : 60.000 meter
69. Berapa meter bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 30.000 meter
70. Jika suami meninggal, ahli warisnya : istri, ayah, ibu dan 2 orang anak perempuan.
Hartanya 54 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk istri ?
Jawab : 60.000 meter
71. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 80.000 meter
72. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 80.000 meter
73. Berapa meter bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 160.000 meter
74. Jika istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu, 5 orang anak perempuan.
Hartanya 78 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk suami ?
Jawab : 156.000 meter
75. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 104.000 meter
76. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 104.000 meter
77. Berapa meter bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 83.200 meter
78. Jika suami meninggal, ahli warisnya : istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki.
Hartanya 192 gram emas. @ Rp 200.000 = Rp 38.400.000
Berapa rupiah bagian untuk istri ?
Jawab : Rp 4.800.000
79. Berapa rupiah bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 6.400.000
80. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 6.400.000
81. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 20.800.000
82. Jika istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu, 3 orang anak laki-laki.
Hartanya 144 gram emas @ Rp 200.000 = Rp 28.800.000
Berapa rupiah bagian untuk suami ?
Jawab : Rp 7.200.000
83. Berapa rupiah bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 4.800.000
84. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 4.800.000
85. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 4.000.000
86. Jika suami meninggal, ahli warisnya : 4 istri, ayah, ibu, 5 orang anak laki-laki dan
5 orang anak perempuan. Hartanya 384 gram emas. @ 200.000 =
Rp 76.800.000 . Berapa rupiah bagian untuk seorang istri ?
Jawab : Rp 2.400.000
87. Berapa rupiah bagain untuk ayah ?
Jawab : Rp 12.800.000
88. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 12.800.000
89. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 5.546.666
90. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 2.773.333
91. Jika istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu, 6 orang anak laki-laki dan
2 orang anak peerempuan. Hartanya 288 gram emas @ 200.000 = Rp 57.600.000
Berapa rupiah bagian untuk suami ?
Jawab : Rp 14.400.000
92. Berapa rupiah bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 9.600.000
93. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 9.600.000
94. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 3.428.571
95. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 1.714.285
96. Jika suami meninggal, ahli warisnya : istri, ayah, ibu, 7 orang anak perempuan.
Hartanya 216 gram emas @ Rp 200.000 = Rp 43.200.000
Berapa rupiah bagian untuk istri ?
Jawab : Rp 4.800.000
97. Berapa rupiah bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 6.400.000
98. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 6.400.000
99. Berapa rupiah bagian untuk anak perempuan ?
Jawab : Rp 25.600.000
100. Berapa gram emas bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 3.657.142
Soal lain:
Pak Hasan adalah seorang pengusaha sukses, beliau memiliki harta kekayan yang sangat luar biasa, diantaranya : 100 buah toko emas, 2 hektar sawah dan sebuah jet pribadi, bila dijumlahkan seluruh harta kekayaan beliau mencapai 24 Triliyun Rupiah, karena terkejut dengan isi surat kabar Serambi Indonesia yang menginformasikan bahwa harga emas turun menjadi Rp. 500 Ribu/Mayam, beliau terkena serangan jantung dan menghembuskan nafas terakhir. Beliau meninggalkan 5 orang ahli waris yang terdiri dari : Istri, 2 orang anak perempuan, Ayah, dan Paman. Berapakah harta warisan yang diperoleh bagi setiap Ahli Waris Tersebut?.
Solusi
Diketahui Harta Warisan = Rp. 24 Triliyun
Bagian Masing-Masing Ahli Waris
1. Istri = 1/8 (karena ada anak)
2. 2 orang anak perempuan = 2/3
3. Ayah = Asabah
5. Paman = terhijab oleh Ayah
Asal Masalah 24, sehingga pembagian menjadi:
- Istri = 1/8 × 24 = 3 -----> 3/24 × Rp. 24 T = Rp. 3 T
- 2 anak Perempuan = 2/3 × 24 = 16 -----> 16/24 × Rp. 24 T = Rp. 16 T
Bagian masing-masing anak perempuan = 16/2 = Rp. 8 T
- Ayah = Asabah = 24 - (3+16) = 5 ------> 5/24 × Rp. 24 T= Rp. 5 T
Soal lain :
Contoh perhitungan waris .
Pak Ali meninggal dunia, Ia meninggalkan ahli waris , seorang istri, Ibu, Ayah, satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan tiga orang saudara laki-laki. Harta peninggalannya Rp. 12. 400.000,-, hutang sebelum meninggal Rp. 100.000,-, wasiat Rp. 100.000,- dan biaya perawatan jenazah Rp. 200.000,- . Berapa bagian masing-masing?
Jawab :
Harta peninggalan Rp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. Hutang Rp. 100.000,-
2. Wasiyat Rp. 100.000,-
3. Biaya perawatan Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 400.000,-
Harta waris Rp. 14.400 – Rp. 400.000 = Rp. 12.000.000,-
Ahli waris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. Anak Laki-laki = Ashobah binafsih
5. Anak perempuan = Ashobah bil ghoiri
6. Saudara laki-laki = mahjub
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 1500.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
Jumlah =Rp. 5.500.000,-
Sisa =Rp. 12.000.000 – Rp. 5.500.000,- =Rp. 6.500.000,-
Anak laki-laki = 2:1 = 2/3 x 6.500.000,- =Rp. 4.333.000
Anak perempuan 1/3 x 6.500.000 =Rp. 2.166.000
1. Jika suami meninggal, ahli warisnya : Istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki. Berapa
Bagian untuk Istri ?
Jawab : 1/8 bagian
2. Berapa bagian untuk Ayah ?
Jawab : 1/6 bagian
3. Berapa bagian untuk Ibu ?
Jawab : 1/6 bagian
4. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : seluruh sisa ( ashobah binafsih)
5. Jika suami meninggal ahli warisnya : Istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki.
Hartanya 60.000.000. Berapa bagian untuk Istri ?
Jawab : Rp 7.500.000
6. Berapa bagian untuk Ayah ?
Jawab : Rp 10.000.000
7. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 10.000.000
8. Berapa bagian untuk anak laki-laki ?
Jawab : Rp 32.500.000
9. Jika Istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, seorang anak laki-laki dan
Seorang anak perempuan. Berapa bagian suami ?
Jawab : 1/4
10. Berapa bagian untuk ayah ?
Jawab : 1/6
11. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : 1/6
12. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : 2 bagian dari anak perempuan (ashobah bilghair)
13. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 1 bagian dari sisa (ashobh bilghair)
14. Jika Istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, seorang anak laki-laki dan
Seorang anak perempuan. Hartanya Rp 36.000.000. Berapa bagian suami ?
Jawab : Rp 9.000.000
15. Berapa bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 6.000.000
16. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 6.000.000
17. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 10.000.000
18. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 5.000.000
19. Jika suami meninggal ahli warisnya : istri, ayah, ibu, 2 orang anak laki-laki dan
Seorang anak perempuan. Hartanya Rp 48.000.000. Berapa bagian untuk istri ?
Jawab : Rp 6.000.000
20. Berapa bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 8.000.000
21. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 8.000.000
22. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 10.400.000
23. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 5.200.000
24. Jika istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, 3 orang anak laki-laki dan 2
Orang anak perempuan. Hartanya Rp 84.000.000. Berapa bagian suami ?
Jawab : Rp 21.000.000
25. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 14.000.000
26. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 14.000.000
27. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 8.750.000
28. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 4.375.000
29. Jika Suami meninggal, ahli warisnya : istri, ayah, ibu, 3 orang anak laki-laki dan 4
Orang anak perempuan. Hartanya Rp 96.000.000. Berapa bagian istri ?
Jawab : Rp 12.000.000
30. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 16.000.000
31. Berapa bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 16.000.000
32. Berapa bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 10.400.000
33. Berapa bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 5.200.000
34. Jika Istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu 3 orang anak perempuan.
Hartanya Rp 120.000.000. Berapa bagian suami ?
Jawab : Rp 24.000.000
35. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 16.000.000
36. Berapa bagian ibu ?
Jawab : Rp 16.000.000
37. Berapa bagian 3 orang anak perempuan ?
Jawab : Rp 64.000.000
38. Berapa bagian seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 21.333.333
39. Jika suami meninggal, ahli warisnya : 2 Istri, ayah, ibu, 5 orang anak perempuan.
Hartanya Rp 104.000.000 . Berapa bagian seorang istri ?
Jawab : Rp 5.777.777
40. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 15.407.407
41. Berapa bagian ibu ?
Jawab : Rp 15.407.407
42. Berapa bagian seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 12.325.925
43. Jika suami meninggal ahli warisnya : 2 istri, ayah, ibu, 2 orang anak perempuan.
Hartanya Rp 108.000. Berapa bagian untu seorang istri ?
Jawab : Rp 6.000.000
44. Jika istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, 6 orang anak laki-laki.
Hartanya 5 Ha tanah. a Rp 400.000 = Rp 20 M Berapa bagian suami ?
Jawab : Rp 5.000.000.000
45. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 3.333.333.333
46. Berapa bagian ibu ?
Jawab : Rp 3.333.333.333
47. Berapa bagian seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 1.933.333.333
48. Jika suami meninggal, ahli warisnya : 4 Istri, ayah, ibu, 5 orang anak laki-laki dan
5 orang anak perempuan. Hartanya 16 Ha tanah. a 500.000=80 M Berapa bagian istri
Jawab : Rp 2.500.000.000
49. Berapa bagian ayah ?
Jawab : Rp 13.333.333.333
50. Berapa bagian ibu :
Jawab : Rp 13.333.333.333
51. Berapa bagian seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 5.786.666.666 dan Rp 2.893.333.333
52. Jika suami meninggal ahli warisnya : istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki.
Hartanya 24 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk istri ?
Jawab : 30.000 meter
53. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 40.000 meter
54. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 40.000 meter
55. Berapa meter bagian untuk seorang anak laki-laki.
Jawab : 130.000 meter
56. Jika istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu, 6 orang anak laki-laki.
Hartanya 12 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk suami ?
Jawab : 30.000 meter
57. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 20.000 meter
58. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 20.000
59. Berapa meter bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : 8.333 meter
60. Jika suami meninggal : ahli warisnya : Istri, ayah, ibu, 2 orang anak laki-laki dan 2
Orang anak perempuan. Hartanya 96 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk istri ?
Jawab : 120.000 meter
61. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 160.000 meter
62. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 160.000 meter
63. Berapa meter bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : 173.333 meter
64. Berapa meter bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 86.666 meter
65. Jika istri meninggal, ahli warisnya : Suami, ayah, ibu, 3 orang anak laki-laki dan
4 orang anak perempuan. Hartanya 72 Ha tanah. Berapa bagian untuk suami ?
Jawab : 180.000 meter
66. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 120.000 meter
67. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 120.000 meter
68. Berapa meter bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : 60.000 meter
69. Berapa meter bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 30.000 meter
70. Jika suami meninggal, ahli warisnya : istri, ayah, ibu dan 2 orang anak perempuan.
Hartanya 54 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk istri ?
Jawab : 60.000 meter
71. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 80.000 meter
72. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 80.000 meter
73. Berapa meter bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 160.000 meter
74. Jika istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu, 5 orang anak perempuan.
Hartanya 78 Ha tanah. Berapa meter bagian untuk suami ?
Jawab : 156.000 meter
75. Berapa meter bagian untuk ayah ?
Jawab : 104.000 meter
76. Berapa meter bagian untuk ibu ?
Jawab : 104.000 meter
77. Berapa meter bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : 83.200 meter
78. Jika suami meninggal, ahli warisnya : istri, ayah, ibu, seorang anak laki-laki.
Hartanya 192 gram emas. @ Rp 200.000 = Rp 38.400.000
Berapa rupiah bagian untuk istri ?
Jawab : Rp 4.800.000
79. Berapa rupiah bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 6.400.000
80. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 6.400.000
81. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 20.800.000
82. Jika istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu, 3 orang anak laki-laki.
Hartanya 144 gram emas @ Rp 200.000 = Rp 28.800.000
Berapa rupiah bagian untuk suami ?
Jawab : Rp 7.200.000
83. Berapa rupiah bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 4.800.000
84. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 4.800.000
85. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 4.000.000
86. Jika suami meninggal, ahli warisnya : 4 istri, ayah, ibu, 5 orang anak laki-laki dan
5 orang anak perempuan. Hartanya 384 gram emas. @ 200.000 =
Rp 76.800.000 . Berapa rupiah bagian untuk seorang istri ?
Jawab : Rp 2.400.000
87. Berapa rupiah bagain untuk ayah ?
Jawab : Rp 12.800.000
88. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 12.800.000
89. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 5.546.666
90. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 2.773.333
91. Jika istri meninggal, ahli warisnya : suami, ayah, ibu, 6 orang anak laki-laki dan
2 orang anak peerempuan. Hartanya 288 gram emas @ 200.000 = Rp 57.600.000
Berapa rupiah bagian untuk suami ?
Jawab : Rp 14.400.000
92. Berapa rupiah bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 9.600.000
93. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 9.600.000
94. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak laki-laki ?
Jawab : Rp 3.428.571
95. Berapa rupiah bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 1.714.285
96. Jika suami meninggal, ahli warisnya : istri, ayah, ibu, 7 orang anak perempuan.
Hartanya 216 gram emas @ Rp 200.000 = Rp 43.200.000
Berapa rupiah bagian untuk istri ?
Jawab : Rp 4.800.000
97. Berapa rupiah bagian untuk ayah ?
Jawab : Rp 6.400.000
98. Berapa rupiah bagian untuk ibu ?
Jawab : Rp 6.400.000
99. Berapa rupiah bagian untuk anak perempuan ?
Jawab : Rp 25.600.000
100. Berapa gram emas bagian untuk seorang anak perempuan ?
Jawab : Rp 3.657.142
Soal lain:
Pak Hasan adalah seorang pengusaha sukses, beliau memiliki harta kekayan yang sangat luar biasa, diantaranya : 100 buah toko emas, 2 hektar sawah dan sebuah jet pribadi, bila dijumlahkan seluruh harta kekayaan beliau mencapai 24 Triliyun Rupiah, karena terkejut dengan isi surat kabar Serambi Indonesia yang menginformasikan bahwa harga emas turun menjadi Rp. 500 Ribu/Mayam, beliau terkena serangan jantung dan menghembuskan nafas terakhir. Beliau meninggalkan 5 orang ahli waris yang terdiri dari : Istri, 2 orang anak perempuan, Ayah, dan Paman. Berapakah harta warisan yang diperoleh bagi setiap Ahli Waris Tersebut?.
Solusi
Diketahui Harta Warisan = Rp. 24 Triliyun
Bagian Masing-Masing Ahli Waris
1. Istri = 1/8 (karena ada anak)
2. 2 orang anak perempuan = 2/3
3. Ayah = Asabah
5. Paman = terhijab oleh Ayah
Asal Masalah 24, sehingga pembagian menjadi:
- Istri = 1/8 × 24 = 3 -----> 3/24 × Rp. 24 T = Rp. 3 T
- 2 anak Perempuan = 2/3 × 24 = 16 -----> 16/24 × Rp. 24 T = Rp. 16 T
Bagian masing-masing anak perempuan = 16/2 = Rp. 8 T
- Ayah = Asabah = 24 - (3+16) = 5 ------> 5/24 × Rp. 24 T= Rp. 5 T
Soal lain :
Contoh perhitungan waris .
Pak Ali meninggal dunia, Ia meninggalkan ahli waris , seorang istri, Ibu, Ayah, satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan tiga orang saudara laki-laki. Harta peninggalannya Rp. 12. 400.000,-, hutang sebelum meninggal Rp. 100.000,-, wasiat Rp. 100.000,- dan biaya perawatan jenazah Rp. 200.000,- . Berapa bagian masing-masing?
Jawab :
Harta peninggalan Rp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. Hutang Rp. 100.000,-
2. Wasiyat Rp. 100.000,-
3. Biaya perawatan Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 400.000,-
Harta waris Rp. 14.400 – Rp. 400.000 = Rp. 12.000.000,-
Ahli waris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. Anak Laki-laki = Ashobah binafsih
5. Anak perempuan = Ashobah bil ghoiri
6. Saudara laki-laki = mahjub
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 1500.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
Jumlah =Rp. 5.500.000,-
Sisa =Rp. 12.000.000 – Rp. 5.500.000,- =Rp. 6.500.000,-
Anak laki-laki = 2:1 = 2/3 x 6.500.000,- =Rp. 4.333.000
Anak perempuan 1/3 x 6.500.000 =Rp. 2.166.000
Soal Waris2
Latihan soal ilmu waris
1. Soal ujian;
Fulan wafat meningalkan pewaris yaitu :
Istri : dpt 1/8
Anak laki2 : ?
Saudara laki2 mayit: ?
Pertanyaan ; bagaimana warisan anak laki2 dan saudara mayit? Manakah yg diberi antara keduanya? Knp?
Kunci jawaban:
Istri ; 1/8
Anak laki laki: dapat Ta'shib yaitu sisa harta semuanya
Saudara mayit: terhalang oleh anak karena kedudukan ashobah binafsihi anak lebih tinggi dari saudara mayit. Dan ini merupakan kosekuensi dari ashobah.
2. Soal: seorang laki2 wafat memiliki harta 400jt, dan telah berwasiat sebelum Meninggal untuk memberikan hartanya 200jt untuk bangun masjid. Dan dia juga memiliki hutang 100jt. Pewarisnya hanya 2 anak laki2. Pertanyaanya berapakah warisan untuk dua anak tersebut?#:-s
Kunci jawaban
per anak dikasih 100jt, krn untuk bayar hutang dulu. Dan wasiat yg melebihi batas1/3 harta maka hanya dilaksanakan sesuai batas. Kecuali semua pewaris(2anak) ridho atas wasiat tersebut
3. Soal: apakah saudara ibu(om/tante) adalah ahli waris anda?
Kunci jawaban :
Kunci jawaban: saudara ibunya simayit (baik om atau tante) bukan termasuk ahli waris, karena jalur paman yg jadi ahli waris hanya dari pihak bapak saja. Lihat poin 4 pada nasab. Maka mereka dinamakan dzawil arham.
4.Soal: seorang laki laki meninggal dunia, ahli warisnya adalah
4 istri
1 anak perempuan
3 keponakan laki2 dari anak saudarnya laki2 si mayit.
1 keponakan perempuam dari anak saudaranya laki2 simayit
1 bibi
2paman.
Harta si mayit setelah dipotong urusan jenazah dan lain2 ada 40.000 meter persegi sawah. Berapa bagian masing2?
Siapa yg dapat dan siapa yg terhalang?
jawaban
Kunci jawaban dari abu riyadl:
Harta yg akan dibagi setelah urusan mayit dan hutang piutang adalah berupa tanah seluas 40.000 M
Pewarisnya adalah:
4 istri : 1/8 x 40.000 = 5.000 M
Peristri : @ 1.250 M
Anak perempuan 1/2 harta
Karena tidak ada muashib dan musyarik :
1/2 x40.000 = 20.000
Tiga keponakan laki2 dapat ashobah binafsihi, karena mereka ada pada jalur ukhuwah (jadi waki saudara kandung)
Ashobah disini dapat sisa harta yg sudah diambil fadhu istri dan fardhu anak perempuan
Yaitu 40.000 - 5000 - 20.000 =15.000 ini dibagi tiga karena 3 orang, maka per @ 5.000 M.
Adapun paman ia terhalang(mahjuB) oleh keponakan, karena jalur nasab dia kalah kuat dg keponakan. Yaitu umumah kalah oleh ukhuwah.
Untuk keponakan perempuan dan bibi dia berdua tidak dapat karena bukan termasuk di daftar 25 orang ahli waris.
5.9. Soal :
Apa yg dimaksud harta warisan?
Kunci jawaban soal no 9.
HARTA WARISAN : yaitu harta yg ditinggalkan mayit untuk pewaris setelah dikurangi biaya pemakaman, hutang piutang dg manusia maupun dg Allah, washiyat dlm harta.
Dan harta ini cara membaginya harus sesuai qaedah secara islam yg dikenal dg ilmu FAROID
Harta warisan berbeda dengan harta washiyat atau hibah.
Soal
Jika harta mayit tidak cukup untuk membayar hutang. Apakah hutang tersebut menjadi tanggungan ahli waris menurut pembagian jatah warisannya? Soal ini kelihatannya mudah tapi sulit. :D boleh cari referensi sendiri sendiri.?
Kunci jawaban
Jawananya TIDAK wajib.
Uraiannya sebagai berikut:
Bismillah,
Warisan jika telah habis untuk membayar hutang mayit, maka ahli waris tidak mendapat warisan lg. Karena membayar hutang adalah kewajiban yg harus diselesaikan terlebih dahulu.
Kemudian jika harta warisan masih juga belum cukup, maka dibayarkan dari harta warisan yg ada saja, dan jika hutangnya ke beberapa orang maka dibayarkan sesuai prosentase hutang untuk per orang yg menghutangi.
Kekuranggnya bagaimana?
kekurangnya bukanlah kewajiban pewaris. Karena ia adalah kewajiban negara jika si pemilik piutang tidak mengikhlaskannya.
Negara melunasinya dari harta zakat (kecuali hutang untuk maksiat).
Namun apabila negara tidak membayarnya maka ia adalah hutang yg ditanggung mayit dihari qiamat, sampai ada yg membayarnya.
Namun jika ahli waris ingin membayarnya itu merupakan kebaikan yg sangat utama, karena itu jika dilakukan dari pihak anak maka akan dihitung sebagai birrul walidain( berbakti kpd ortu)
walaupun disini hukum asalnya tidak wajib.
Dan boleh juga jika ahli waris ingin membayarnya langsung tanpa menunggu negara membayarnya, karena dg cepat dibayarnya hutang tersebut akan lebih meringankan beban mayit di alam barzakh.
Dalam aturan islam perbuatan baik itu boleh bagi kita untuk berebut melaksanakannya.
Kesimpulan:
Jika ahli waris enggan membayar hutang si mayit mereka tidak DOSA.
Tapi apa kita TEGA???
Kita bisa ambil hikmah bahwa hutang jika tidak kepepet hendaknya jangan dilakukan.
Ia merupakan kehinaan disiang hari, fikiran dimalam hari dan beban setelah Mati.
Ada makalah bisa dibuat referensi juga selain di alminhaj, tanya mbah google "kriteria ghorimin penerima zakat" insyaAllah bermanfaat.
Soal
Seorang lelaki meninggal tidak punya anak. Dan hanya memiliki 1 istri. Dan 5 saudari wanita, 2saudari laki laki dan ibu dan bapak. Sedangkan harta di tabung150jt. Mobil seharga 120jt. Rumah seharga 300jt yg sekarang ditempati istrinya. Ia juga memiliki hutang pusa 1romadhon 30hari karena sakit yg menahun.
Biaya pemakan 5jt plus sewa kuburan per tahun 500rb.
Bagaimana menyelesaikan masalahnya?
Kunci jwban :
Sebelumnya memang ini kelihatan kasihan nasib istri.
Tapi simak hal berikut
Berhubung ini merupakan harta mayit dan bukan milik istri sedikitpun.
Maka :
Uang tunai 150jt
Mobil : 120jt
Rumah dan 300jt
Total : 570jt
Sebelum warisan kita bagi maka
Selesaikan hal berikut
Harta dikurangi Fidyah dan biaya kuburan 20th serta biaya jenazah 5jt
Hitungnnya
Harta. 570jt
Dikurangi 600rb+10jt+5jt
570jt - 15.600.000 =
554.400rb.ini adalah harta warisan
Pembagiannya
Istri 1/4 :
Ibu 1/3 dari sisa(bukan dari harta keseluruhan
Bapak sisanya sisa. Perkara ini dinamakan Ghorowiyatain
Atau umariyatain. Yg mana rukunnya adalah salah satu pasutri( suami atau istri), ayah, dan ibu (ortu mayit lengkap) ini jika mayit tidak ada keturunan.
Dan disini ibunya mayit hanya mendapat 1/3 dari sisa istri dikarenakan jika dapt dari 1/3 harta keseluruhan maka nanti bapak dapat sedikit
Jadi
Istri dapat 138.600.000 angka yg fantastis sebanding ibunya sendiri yg dahulu melahirkannya
Setelah istri mengambil segitu maka terSisa 415.800.000
1/3 sisa untuk ibunya mayit :
138.600.000
Sisanya lagi untuk bapak
277.200.000
Nah ringkasnua begini
Istri. 138.600.000
Ibu. 138.600.000
Bapak 277.200.000
Total. : 554.400.000
Adapun saudara dan saudarinya terhalang oleh bapak.
Lihat kasus diatas sepertinya orang tadi mati masih muda dan ikarena bapk ibunya masih lengkap.
Sehingga janda tadi masih memungkinkan nikah lg. Atau kembali kerumah ortunya. Dg membaea uang tadi plus uangnya sendiri
atau jika mantan mertua mau berbuat baik mungkin untuk memberi tambahan harta entah untuk rumah atau disiruh tinggal dirumah tersebut
Bisa dibayangkan jika istri menguasai harta itu semuanya atau separohnya bagaimana nasib orang tua mayit yg dahulu melahirkan dan mendidiknya sampai besar. Bahkan bisa jadi rumah tersebut adalah pemberian dari mereka berdua. Islam menuntun kita untuk berbakti kpd orang tua walaupun samapai dlm hal warisan .
Semoga bermanfaat.
Catatan
Ibu ini termasuk masalah umariyatain/ghorowiyatain. Rukunnya ada 3 yaitu istri, ibu, bapak
Atau
Suami, ibu bapak
Soal
Seorang lelaki tua meningal dan memiliki 1 putri dan 1 cucu putra dari anaknya laki laki yg konon telah meninggal duluan.
Sedangkan ia pernah berwasiat untuk memberikan 1/5 hartanya kepada adiknya.
Harta dia ditaksir ada 500jt. Bagaimana pembagiannya?
Soal dari abu riyadl.
Kunci jawaban
Sebelum warisan dibagi, tunaikan wasiat dulu:
1/5x500jt = 100jt
Jadi harta warisan ųɑNĝ akan dibagi:
500jt - 100jt = 400jt
1 bintun memiliki fardhu 1/2 furudhul muqoddaroh:
1/2 x 400jt = 200jt
1 cucu lk dαrĩ anak lk mendapat ta'shib:
400jt - 200jt = 200jt
Seorang bujangan meningal dunia. ia memiliki harta dg taksiran. 150jt.
Pewrisnya adalah :
Ibu
Bapak
3 saudara laki laki kandung.
Bagaimana membaginya?
Kunci jawab soal ke 13.
Harta tersebut dibgi demikian:
Jumlah warisan 150jt
Ibu 1/3 = 50jt
Bapak dpt Ta'shib =100jt
3 Saudara terhalang(mahjuB) oleh bapak.
Dan ibu mendapat 1/3 karena saudara mayit telah terhalang oleh ayah. Keberadaan mereka tidak berpengaruh jika terhalang, sebab tidak menggangu warisan.
Soal ke 14:
Seorang wanita meninggal
Harta warsannya berjumlah
120jt
Pewaris:
Ibu
Suami
1anak perempuan
2cucu perempuan dari anak laki
1 cucu laki dari anak perempuan
2 saudari kandung si mayit.
Mohon dihitung pembagiannya.
Kunci soal ke 14
Jatah warisannya sbg brikut;
Ibu. = 1/6
Suami = 1/4
1anak pr = 1/2
2cucu perempuan dari anak laki. = 1/6
1 cucu laki dari anak perempuan = BUKAN AHLI WARIS
2 saudari kandung = Ta'shib
Maka : karena saham ahli waris tenyata over yaitu
1/6 +1/4+1/2 +1/6 = 13/12 jadi 13 lebih dari angka penyebut. Maka ini dinamakan aul.
Otomatis yg dapat Ta'sib tidak dapat apa apa.
Sehingga harta 120 juta itu dibagi 13 =9.230.769
Jadi nanti saham perbagian adalah = 9.230.769
Maka
Induk masalah 12
Ibu. 1/6= 2
Suami. 1/4= 3
1anak pr 1/2= 6
2cucu pr 1/6= 2
Total ada 13 melebihi induk msalahnya tadi(12).
Maka penghitungannya:
Ibu. 2X9.230.769 = 18.461.538
Suami. 3X9.230.769 = 27.692.307
1anak pr 6X9.230.769 = 55.384.614
2cucu pr 2X9.230.769 = 18.461.538
Jadi intinya kalo pewaris kebanyakan muatan maka jatah mereka berkurang sesuai prosentase pendapatan.Ilmu warisIlmu warisx
Soal Waris Ust. Sarwat, Lc
Atau Download disini
SOAL LATIHAN ILMU FAROIDL
A.
Soal Bagian Pertama
1.
Bolehkah wasiat diberikan kepada ahli waris?
a. boleh b.
tidak boleh c. bisa asal
sedikit
2.
Harta yang diberikan oleh seseorang kepada siapa saja (ahli waris
dan non-ahli waris), yang disebut dengan
a. Wasiat b. Hibah c. Warisan
3.
Berapa jumlah maksimal dari harta yang mungkin diwasiatkan pada
selain ahli waris?
a. 1/2 b.
1/3 c. 1/4
4.
Apakah perbedaan warisan dan hibah?
a.
Warisan diberikan kepada ahli waris, sedangkan hibah diberikan pada siapa
saja.
b. Warisan diberikan kepada siapa saja,
sedangkan hibah hanya kepada ahli waris.
c. Warisan dan hibah harus diberikan
sesuai dengan pesan dari almarhum
5.
Pak Hendro memiliki 3 putra yang semuanya muslim. Akan tetapi Bu
Hendro adalah seorang Kristiani. Jika pak Hendro wafat, siapa sajakah yang
tidak mendapat warisan darinya?
a. Bu Hendro dan 3 putranya. b. 3 putranya saja c.
Bu Hendro saja.
6.
Apakah anak angkat hasil adopsi mendapatkan harta dari almarhum?
a. Bisa, dengan wasiat b. Bisa, dengan warisan c. Tidak bisa dengan cara apapun
7.
Apa perbedaan Wasiat dan Warisan?
a.
Wasiat diberikan pada ahli waris, sedangkan Warisan dibagikan pada
selain ahli waris
b.
Wasiat diberikan pada selain ahli waris, sementara Warisan diberikan
pada ahliwaris
c.
Wasiat dan Warisan diberikan kepada Slapa saja sesuai dengan pesan
dari almarhum sebelum meninggal dunia.
8.
Ayat yang mengancam para penentang hukum waris masuk neraka dan
abadi di dalamnya adalah surat An-Nisa' ayat :
a. 12 b.
13 c. 14
9.
Yang bukan termasuk penyimpangan dalam pembagian waris adalah:
a. Menyamakan bagian anak Iaki-Iaki dan
perempuan
b. tidak membagi waris kecuali setelah
ayah dan ibu wafat semua
c. harta istri yang masih hidup tidak
perlu dibagi waris
10. Hukum membagi harta waris berdasarkan
kesepakatan padahal bertentangan dengan ketentuan Allah adalah :
a. haram b. Makruh c. boleh
B.
Latihan Bagian Kedua
1.
Yang bukan termasuk rukun waris adalah : .
a.
Pewaris b. Ahli Waris c. Hutang piutang
2.
Di antara kewajiban seorang pewaris adalah :
a.menge|uarkan zakat sebelum wafat
b. mempelajari dan mengajar ilmu waris
c. menghindari punya anak banyak agar
keturunannya tidak berebut harta warisan
3.
Yang harus dikeluarkan terlebih dahulu sebelum harta dibagi waris
adalah :
a. Waqaf b. Zakat c.
wasiat
4.
Cucu yang bukan termasuk ahli waris adalah :
a. cucu laki-Iaki dari anak laki-Iaki
b. cucu laki-laki dari anak perempuan
c. cucu perempuan dari anak laki-laki
5.
Abdullah menceraikan istrinya Zainab dan menikah lagi dgn Sarah,
seorang janda yang sudah memiliki 1 anak Iaki-laki bernama Ahmad. Abdullah
wafat siapa ahli warisnya?
a.
Zainab dan Sarah b. Ahmad
saja c. Sarah saja
6.
Yusuf punya 2 istri, Faizah dan Aisyah. Dengan Faizah dikaruniai
anak laki-laki bernama Jufri. Tapi Faizah wafat setelah melahirkan Jufri.
Setelah dewasa, Jufri menikah dengan Asma. Jika Jufri wafat, siapa ahli
warisnya?
a. Yusuf, Aisyah dan Faizah
b. Yusuf dan Asma
c. Yusuf, Aisyah dan Asma
7.
Siapakah keponakan di bawah ini yang termasuk ahli waris dari
almarhum atau almarhumah?
a. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
b. Anak laki-laki dari saudara perempuan
c. Anak perempuan dari saudara laki-laki
8.
Pak Budi wafat meninggalkan istri, anak laki-laki, paman seayahibu,
saudara laki-laki seayah-seibu, dan menantu perempuan. Siapa sajakah yang
berhak mendapatkan harta warisan dari almarhum Pak Budi?
a. lstri, anak laki-Iaki, dan saudara
laki-laki seayah-seibu.
b. Istri dan anak laki-laki saja.
c. Istri, anak laki-laki, dan paman
seayah-seibu
9.
Ahli waris yang tidak mungkin terhijab adalah :
a. Ayah b.
Saudara seayah seibu c.
Cucu
10. Berapakah jumlah pihak-pihak yang menjadi
penerima harta waris ?
a. 21 pihak b. 22 pihak c. 23 pihak
C.
Latihan Bagian Ketiga
Langkah-langkahnya :
1.
Tentukan siapa yang meninggal
2.
Tentukan harta warisan
3.
Tentukan mana ahli waris dan mana yang bukan
4.
Dahulukan yang mendapat Fardh (Suami-Istri, Anak perempuan tanpa
anak laki-laki, Ayah-Ibu, Kakek-Nenek)
5.
Kemudian yang mendapatkan ashobah
Soal
1.
Pak Sujono wafat meninggalkan Ibu Suti istrinya, dan dua anak
laki-laki, yaitu supri dan selamet. Bagaimana pembagianwaris diantara mereka
bila warisan yang ditinggalkan sejumlah 8 milyar?
2.
Bapak haji Abdullah adalah seorang yang kaya raya. Hajah Fatimah
adalah istri kesayangannya. Mereka berdua dikarunia 2 anak laki-laki bernama
Mahmud dan Ahmad serta tiga anak perempuan, yaitu Zainab, Hindun dan Ruqayyah.
Bila Haji Abdullah wafat, bagaimana pembagian warisnya jika harta yang
ditinggalkan berjumlah 24 Milyar?
3.
Meski muallaf, pak Yoseph adalah muslim yang taat. Ibu Christine
istrinya juga demikian. Keduanya adalah pengusaha sukses namun tak berat hati
untuk berbagi. Mereka dikaruniai dua putra yang mereka beri nama Shalih dan
Ahmad. Setelah mendapatkan hidayah, Ayah bu Christine, pak Krisna akhirnya juga
mengikuti putrinya masuk Islam. Namun tidak dengan ibunya, Shopia. Bila bu
Christine wafat dengan warisan sejumlah 12 milyar, bagaimana pembagiannya?
4.
Sinta memiliki puteri cantik bernama Santi yang saat dewasa
dipersunting oleh Budi, yang merupakan teman akrab dari kakak Santi, Santo.
Pernikahan budi dan santi membuahkan seorang puteri jelita bernama Juwita.
Apabila Santi wafat dengan meninggalkan harta sejumlah 12 milyar, bagaimana
pembagian warisnya?
5.
Pak Roni dan bu Rini memiliki putra bernama Rino yang menikahi
Reni, adik kandung Rudi. Rudi adalah teman kantor Rino. Dari pernikahan itu,
mereka dikarunia anak Lina, Leni, Sari, Adi, dan Edi. Namun Edi sudah lama
meninggal dan Lina anak pertama masuk kristen karena sesuatu hal yang tak mudah
diungkap. Jika Rino meninggal dengan peninggalan harta sebanyak 48 milyar,
bagaimanakah pembagian warisnya?
D.
Latihan Bagian Empat
1.
Seorang wanita wafat meninggalkan Ayah, ibu dan seorang anak
laki-laki.Berapa rupiahkah warisan yang diterima oleh masingmasing jika harta
almarhum berjumlah 6 Milyar rupiah?
2.
Bu Sinta dan Pak Andi adalah suami istri dengan 3 anak Iaki-laki
bernama Agus, Agis, Agam dan juga 1 anak perempuan bernama Agustina. Pak Andi
memiliki seorang ibu bernama Bu Suti, sedangkan Bu Sinta memiliki seorang ayah
bernama pak Santoso. Apabila Bu Sinta wafat, berapa rupiahkah yg diterima oleh
masing-masing jika harta almarhum berjumlah 120 juta?
3.
Pak Tarzan memiliki seorang puteri bernama Mariyem dan juga seorang
putera yang telah lama meninggal dunia bernama Eko. Si Eko memiliki seorang
anak-laki bernama Doyok, dan si Mariyem juga memiliki anak laki-laki bernama
Kadir. Apabila Pak Tarzan meninggal dunia, siapa sajakah ahli warisnya? Dan
berapakah yang didapat oleh masing-masing jika hartanya berjumlah 1 Trilyun
rupiah?
4.
Seorang wanita wafat meninggalkan suami dan satu anak lakilaki.
Berapakah bagian masing-masing apabila almarhum meninggalkan harta senilai 4
Miliyar Rupiah? .
5.
Seseorang wafat meninggalkan 1 istri, 3 anak laki-laki, 1 anak
perempuan dan cucu laki-laki. Berapakah bagian masing-masing apabila harta
peninggalan berupa uang sebesar Rp. 160 juta?
6.
Seorang wanita wafat meninggalkan seorang suami, ayah, lbu, dan
seorang anak laki-laki. Almarhum memiliki harta berupa tanah, rumah, deposito,
dan tabungan senilai 12 Milyar rupiah. Berapa rupiahkah yang diperoleh oleh
masing-masing ahli waris?
7.
Bu Ratna wafat meninggalkan Pak Radit (suaminya), Pak Rudi (ayah
pak Radit) dan Pak Ramon (kakak Bu Ratna); Apabila Bu Ratna meninggal, siapa
sajakah ahli warisnya, dan berapakah yang diterima masing-masing apabila harta
peninggalannya berjumlah 4 M?
8.
Pak Ari wafat meninggalkan 2 orang istri, 1 kakak laki-laki seayah
(lain ibu) dan 1 kakak laki-laki seibu (lain ayah). Berapakah yang diterima
masing-masing jika harta pak Ari berjumlah 240 juta rupiah?
9.
Ibu Ningsih punya 2 anak (Raka dan Roy) dari pernikahannya dengan
almarhum suaminya dulu. lbu Ningsih menikah lagi dengan Pak Dibyo, duda beranak
satu (Dina). Jika Ibu Ningsih meninggal, siapa sajakah ahli warisnya, dan
berapa yang didapat masing-masing jika hartanya 800 juta rupiah?
10.
Seorang laki-laki wafat meninggalkan ayah, ibu, 2 adik laki-laki
dan seorang anak laki-laki. Siapa saja yang berhak menerima warisan, dan berapa
yang diterima masing-masing jika harta yang ditinggalkan almarhum berjumlah 12
Milyar rupiah?
Talak Raj'i, Ba'in Sughro dan Bain Kubro
Talak Raj'i : boleh rujuk atau kembali pada istri yang dicerainya selama masa iddah tanpa harus akad nikah baru. Namun apabila keinginan rujuk tersebut setelah masa iddah habis, maka harus diadakan akad nikah baru.
Talak Ba'in Sughra, yaitu perceraian yang disebabkan oleh gugat cerai oleh istri baik dengan cara fasakh atau khuluk.Konsekuensi :
Talak Ba'in Sughra, yaitu perceraian yang disebabkan oleh gugat cerai oleh istri baik dengan cara fasakh atau khuluk.Konsekuensi :
- Tidak boleh rujuk selama masa iddah
- Suami boleh kembali ke istri setelah masa iddah habis dengan akad nikah yang baru.
Masa Iddah (masa menunggu)
Rincian masa iddah adalah sbb:
- Perempuan yang ditinggal mati suaminya, maka iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, baik sang isteri sudah dicampuri (hubungan intim) atau belum (QS Al-Baqarah 2:234).
- Istri yang dicerai saat sedang hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan (QS At-Talaq 65:4).
- Istri yang ditalak tidak dalam keadaan hamil dan masih haid secara normal, maka masa iddahnya tiga kali haid yang sempurna(QS Al-Baqarah 2:228).
- Jika wanita yang dijatuhi talak itu masih kecil, belum mengeluarkan darah haid atau sudah lanjut usia yang sudah manopause (berhenti masa haid), maka iddahnya adalah tiga bulan (At-Thalaq 65:4).
- Wanita yang pernikahannya fasakh/dibatalkan dengan cara khulu’ atau selainnya, maka cukup baginya menahan diri selama satu kali haid.
- Wanita yang dicerai-talak sebelum ada hubungan intim, maka tidak ada masa iddah.
Sabtu, 28 April 2018
Ashabah (Yang Memperoleh Sisa Harta Warisan)
Ashabah, secara istilah ialah semua ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu dengan jelas dalam Al-Qur’an dan Hadits. Arti lain ashabah adalah semua ahli waris yang mendapatkan semua harta pusaka apabila sendirian dan mengambil sisa harta pusaka setelah ash-habul furudl mengambil bagiannya masing-masing.
Orang Yang Memperoleh Ashabah :
Orang Yang Memperoleh Ashabah :
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki dari anak laki-laki
- Saudara laki-laki sekandung
- Saudara laki-laki se-ayah
- Paman sekandung
- Bapak
- Kakek (terus ke atas)
- Anak laki-laki saudara sekandung
- Anak laki-laki saudara se-ayah
- Paman se-ayah
- Anak laki-laki paman sekandung
- Anak laki-laki paman se-ayah
- Laki-laki dan perempuan yang memerdekan (Mu’tiq dan Mu’tiqah)
- Anak laki-laki yang memerdekan
- Ashabah bin Nafsihi, yaitu golongan laki-laki yang dipertalikan dengan si mayat tanpa diselingi oleh perempuan. Terdiri dari:
- Jihat Bunuwah (pertalian anak), yaitu anak laki-laki terus ke bawah.
- Jihat Ubuwah (pertalian orang tua), yaitu ayah, kakek terus ke atas.
- Jihat Ukhuwah (pertalian saudara), yaitu saudara laki-laki sekandung dan saudara laki-laki se-ayah terus ke bawah.
- Jihat Umumah (pertalian paman), yaitu paman sekandung dan paman se-ayah, anak laki-laki paman sekandung dan se-ayah terus ke bawah.Untuk penetapan kewarisan ini, urutan yang paling atas didahulukan daripada urutan bawahnya, demikian seterusnya.
- Ashabah bil Ghair, yaitu orang-orang yang ditarik untuk bersama-sama memperoleh sisa harta pusaka oleh saudaranya yang laki-laki dengan ketentuan 2 : 1 mereka-mereka itu antara lain :
- Anak perempuan yang ditarik oleh saudaranya yang laki-laki.
- Cucu perempuan yang ditarik oleh saudaranya cucu laki-laki.
- Saudara perempuan sekandung yang ditarik saudara laki-laki sekandungnya.Saudara perempuan se-ayah yang ditarik saudara laki-laki se-ayah pula.
- Ashabah Ma’al Ghair, yaitu khusus untuk saudara perempuan sekandung atau saudara perempuan se-ayah yang mewarisi harta pusaka bersama-sama dengan anak-anak perempuan atau cucu-cucu perempuan dari anak laki-laki.
Materi Faroidl Kelas 11
Materi untuk kelas 11
SESI 1
- Mengapa harus belajar faroidl?
- Ancaman kekal di neraka (QS. An Nisa' : 4)
- Perintah Nabi Muhammad secara khusus (pelajari dan ajarkanlah, setengah dari ilmu, dilupakan, dan pertama dicabu)
- Kelangkaan ilmu waris (sampai ada orang yang berseteru dan tidak ada yang mampu menjawabnya.
- Sejajar dengan belajar al qur'an (kata umar, pelajari sebagaimana kalian mempelajari al qur'an)
- Menghindari perpecahan keluarga
- Ilmu Faroidl itu mudah
- Banyaknya penyimpangan waris
- Penyimpangan Hukum Waris
- Anak laki-laki = anak perempuan
- Bagi waris sejak masih hidup
- Kasus hibah waris (yang sudah dapat hibah, tidak mendapatkan waris)
- Harga bersama suami istri (tidak jelas)
- Harta almarhum dikuasai istri
- Menunggu salah satu pasangan meninggal dunia (alasan menghormati)
- Bukan ahli waris tapi merasa paling berhak
- Bagi waris berdasarkan kesepakatan
- Menggunakan aturan adat (contoh anak perempuan, dan anak laki2 kecil)
- Ahli waris pengganti (KHI bertentangan)
- Sebab terjadi penyimpanan
- Tidak belajar ilmu faroidl
- Penjajahan (yang ada hukum barat)
- Hilangnya faroidl dari kurikulum
- Kompilasi Hukum Islam (KHI)- campur adat, barat dan islam
- Pengertian/ al miirats
- Bahasa : pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain
- Istilah : berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa (uang), tanah atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
- Perbedaan Waris, Hibah dan Wasiat
- Waktu Aqad
- Waktu Penyerahan
- Penerima
- Nilai Harta
- Hukum pemberi
- Hukum Implementasi
SESI 2
- Rukun Waris
- Al Muwarrits : orang yang punya harta, syaratnya kepemilikan sah dan penuh
- Al Mauruts : harta, syaratnya mengeluarkan segala kewajiban
- Al Warits : Ahli waris/ yang menerima warisan
- Syarat
- Wafatnya muwarrits
- Hidupnya ahli waris
- Tidak adanya mawani' : hal-hal yang mencegah ahli waris.
- Beda agama
- Membunuh
- Budak
- Talak Raj'i Yang Telah Habis Masa Iddahnya
- Talak Tiga
- Pewaris
- Pengertian : orang yang wafat dan hartanya harus dibagi waris
- Syarat : Muslim, sudah wafat, punya harta
- Kewajiban : belajar ilmu waris, mengajarkan kepada ahli waris, memastikan diterapkan faroidl, menghindari masalah (bom waktu)
- Harta Warisan
- Syarat :
- Halal dan legal
- Dimiliki selagi hidup : a) Bukan santunan, b) bukan uang pensiun, c) bukan klaim asuransi
- Tidak tercampur : a) Harta suami-istri b) partner bisnis
- Sudah dikeluaran : a) Biaya jenazah b) Hutang c) Wasiat. d) Hibah
- Harta yang tidak harus dikeluarkan
- Zakat : zakat warisan
- Anak Yatim : menyantuni
- Pajak : tidak adanya pajak krn bukan jual beli, krn hanya pindah hak milik.
- Bentuk harta waris
- Berdasarkan nilai harta
- Berdasarkan nilai saham kepemilikan
- Ahli Waris : orang yang menerima warisan (22 pihak)
- Syarat
- Terdaftar
- Hidup saat pewaris wafat
- Tidak gugur haknya : a) kafir/ murtadz, b) membunuh, c) budak
- Tidak terhijab
- Ahli waris internal :
- Pasti menerima
- Tidak mungkin terhijab
- Berjumlah 6 pihak
- Ahli waris eksternal
- Belum tentu menerima
- Mungkin terhijab
- Berjumlah 16 pihak
- Bukan Ahli Waris
- Tiri : a) Anak tiri, b) Ibu Tiri, c) Ayah Tiri, d) Sdr Tiri lain ayah lain ibu
- Angkat : a) Anak angkat, b) Ibu angkat, c) Ayah Angkat, d) Sdr Angkat
- Mantan : a) Mantan suami, b) Mantan Istri
- Keponakan : hanya keponakan dari jalur saudara laki-laki
- Cucu anak perempuan : hanya cucu dari anak laki-laki saja.
- Paman dan bibi : hanya paman dan bibi dari jalur ayah saja
- Anak yang lahir dari zina
- Li’aan. Anak dari suami-istri yang saling me-li’an tidaklah mewarisi bapaknya yang bapaknya menolak anak itu sebagai anaknya, demikian pula bapak itu tidaklah mewarisi anak ini karena diqiaskan dengan anak zina.
- Hijab : seseorang yang sebenarnya masuk dalam ahli waris, namun karena posisinya terhalang (terhijab) oleh keberdaaan ahli waris yang lain, sehingga tidak mendapatkan harta waris.
- Cucu terhijab oleh ayahnya
- Cucu terhijab oleh pamanny
- Cucu tidak terhijab
- Anak laki-laki menghijab paman dan bibinya.
- Ayah menghijab saudara-saudari al marhum
Catatan Penting :
- Hanya ilmu faroidl yang diterangkan secara mendetil pembagiannya di dalam al Qur'an, itu merupakan pertanda pentingnya masalah waris.
- Kenapa Allah yang membagi? Sesungguhnya Kami mewarisi bumi dan semua orang yang ada di atasnya dan hanya kepada Kamilah mereka dikembalikan “ (QS Maryam 40)
- Keadilan dalam faroidl, bahwa Islam mementingkan perempuana adalah :
- Bahwa perempuan selalu didahulukan dari pada laki-laki dalam perhitungan.
- Perempuan bagiannya dinikmati sendiri, sedangkan laki-laki memberi nafkah dan mahar.
SESI 3
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
Radd dan Aul- Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
- Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
- Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Kata aul berasal dari bahasa Arab, yang artinya lebih atau banyak. Secara bahasa ia juga bermakna azh-zhulm yang berarti aniaya.
Sedangkan menurut istilah, aul adalah jumlah bilangan bagian lebih dari asal masalah yang dibagi kepadanya kadar harta peninggalan
solusinya : penyebutnya (bawah) disamakan sesuai dengan jumlah pembilang (atas)
Kata radd ditinjau dari aspek bahasa berarti “i’adah” yang berarti “mengembalikan”, dan bisa juga berarti “sharf” yang berarti “memulangkan kembali”.
Ali Ash-Shabuny melengkapi pengertian radd yang ditinjau dari segi aspek bahasa bisa bermakna penolakan atau penyerahan.
Sedangkan radd menurut istilah ilmu faraidh adalah pengembalian apa yang tersisa dari bagian dzawil furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka bila tidak ada orang lain yang berhak menerimanya.
solusinya : penyebutnya (bawah) disamakan sesuai dengan jumlah pembilang (atas)
Langganan:
Komentar (Atom)




