Sabtu, 28 April 2018

Materi Faroidl Kelas 11


Materi untuk kelas 11

SESI 1

  1. Mengapa harus belajar faroidl?
    1. Ancaman kekal di neraka (QS. An Nisa' : 4)
    2. Perintah Nabi Muhammad secara khusus (pelajari dan ajarkanlah, setengah dari ilmu, dilupakan, dan pertama dicabu)
    3. Kelangkaan ilmu waris (sampai ada orang yang berseteru dan tidak ada yang mampu menjawabnya.
    4. Sejajar dengan belajar al qur'an (kata umar, pelajari sebagaimana kalian mempelajari al qur'an)
    5. Menghindari perpecahan keluarga
    6. Ilmu Faroidl itu mudah
    7. Banyaknya penyimpangan waris
  2. Penyimpangan Hukum Waris
    1. Anak laki-laki = anak perempuan
    2. Bagi waris sejak masih hidup
    3. Kasus hibah waris (yang sudah dapat hibah, tidak mendapatkan waris)
    4. Harga bersama suami istri (tidak jelas)
    5. Harta almarhum dikuasai istri
    6. Menunggu salah satu pasangan meninggal dunia (alasan menghormati)
    7. Bukan ahli waris tapi merasa paling berhak
    8. Bagi waris berdasarkan kesepakatan
    9. Menggunakan aturan adat (contoh anak perempuan, dan anak laki2 kecil)
    10. Ahli waris pengganti (KHI bertentangan)
  3. Sebab terjadi penyimpanan
    1. Tidak belajar ilmu faroidl
    2. Penjajahan (yang ada hukum barat)
    3. Hilangnya faroidl dari kurikulum
    4. Kompilasi Hukum Islam (KHI)- campur adat, barat dan islam
  4. Pengertian/ al miirats
    1. Bahasa : pindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain
    2. Istilah : berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa (uang), tanah atau apa saja yang berupa hak milik legal secara syar'i.
    3. Perbedaan Waris, Hibah dan Wasiat
      • Waktu Aqad
      • Waktu Penyerahan
      • Penerima
      • Nilai Harta
      • Hukum pemberi
      • Hukum Implementasi

SESI 2


  1. Rukun Waris
    1. Al Muwarrits : orang yang punya harta, syaratnya kepemilikan sah dan penuh
    2. Al Mauruts : harta, syaratnya mengeluarkan segala kewajiban
    3. Al Warits : Ahli waris/ yang menerima warisan
  2. Syarat
    1. Wafatnya muwarrits
    2. Hidupnya ahli waris
    3. Tidak adanya mawani' : hal-hal yang mencegah ahli waris.
      • Beda agama
      • Membunuh
      • Budak
      • Talak Raj'i Yang Telah Habis Masa Iddahnya
      • Talak Tiga
  3. Pewaris
    1. Pengertian : orang yang wafat dan hartanya harus dibagi waris 
    2. Syarat  : Muslim, sudah wafat, punya harta
    3. Kewajiban : belajar ilmu waris, mengajarkan kepada ahli waris, memastikan diterapkan faroidl, menghindari masalah (bom waktu)
  4. Harta Warisan
    1. Syarat  : 
      1. Halal dan legal
      2. Dimiliki selagi hidup : a) Bukan santunan, b) bukan uang pensiun, c) bukan klaim asuransi
      3. Tidak tercampur : a) Harta suami-istri  b) partner bisnis
      4. Sudah dikeluaran : a) Biaya jenazah  b) Hutang  c) Wasiat.  d) Hibah
    2. Harta yang tidak harus dikeluarkan
      1. Zakat : zakat warisan
      2. Anak Yatim : menyantuni
      3. Pajak : tidak adanya pajak krn bukan jual beli, krn hanya pindah hak milik.
    3. Bentuk harta waris
      1. Berdasarkan nilai harta
      2. Berdasarkan nilai saham kepemilikan
  5. Ahli Waris : orang yang menerima warisan (22 pihak)
    1. Syarat 
      1. Terdaftar
      2. Hidup saat pewaris wafat
      3. Tidak gugur haknya : a) kafir/ murtadz, b) membunuh, c) budak
      4. Tidak terhijab
    2. Ahli waris internal : 
      1. Pasti menerima
      2. Tidak mungkin terhijab
      3. Berjumlah 6 pihak
    3. Ahli waris eksternal
      1. Belum tentu menerima
      2. Mungkin terhijab
      3. Berjumlah 16 pihak
    4. Bukan Ahli Waris
      1. Tiri : a) Anak tiri, b) Ibu Tiri, c) Ayah Tiri, d) Sdr Tiri lain ayah lain ibu
      2. Angkat : a) Anak angkat, b) Ibu angkat, c) Ayah Angkat, d) Sdr Angkat
      3. Mantan : a) Mantan suami, b) Mantan Istri
      4. Keponakan : hanya keponakan dari jalur saudara laki-laki
      5. Cucu anak perempuan : hanya cucu dari anak laki-laki saja.
      6. Paman dan bibi : hanya paman dan bibi dari jalur ayah saja
      7. Anak yang lahir dari zina
      8. Li’aan. Anak dari suami-istri yang saling me-li’an tidaklah mewarisi bapaknya yang bapaknya menolak anak itu sebagai anaknya, demikian pula bapak itu tidaklah mewarisi anak ini karena diqiaskan dengan anak zina.

  6. Hijab : seseorang yang sebenarnya masuk dalam ahli waris, namun karena posisinya terhalang (terhijab) oleh keberdaaan ahli waris yang lain, sehingga tidak mendapatkan harta waris.
    1. Cucu terhijab oleh ayahnya
    2. Cucu terhijab oleh pamanny
    3. Cucu tidak terhijab
    4. Anak laki-laki menghijab paman dan bibinya.
    5. Ayah menghijab saudara-saudari al marhum

Catatan Penting : 
  1. Hanya ilmu faroidl yang diterangkan secara mendetil pembagiannya di dalam al Qur'an, itu merupakan pertanda pentingnya masalah waris.
  2. Kenapa Allah yang membagi? Sesungguhnya Kami mewarisi   bumi dan semua orang yang ada di atasnya dan hanya kepada Kamilah mereka dikembalikan “ (QS Maryam 40)
  3. Keadilan dalam faroidl, bahwa Islam mementingkan perempuana adalah : 
    1. Bahwa perempuan selalu didahulukan dari pada laki-laki dalam perhitungan.
    2. Perempuan bagiannya dinikmati sendiri, sedangkan laki-laki memberi nafkah dan mahar.

SESI 3

Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:

  1. Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman, dan seterusnya.
  2. Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar'i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersanggama) antar keduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
  3. Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-'itqi dan wala an-ni'mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini orang yang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-'itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang sebagai manusia. Karena itu Allah SWT menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
Radd dan Aul

Kata aul berasal dari bahasa Arab, yang artinya lebih atau banyak. Secara bahasa ia juga bermakna azh-zhulm yang berarti aniaya.
Sedangkan menurut istilah, aul adalah jumlah bilangan bagian lebih dari asal masalah yang dibagi kepadanya kadar harta peninggalan
solusinya : penyebutnya (bawah) disamakan sesuai dengan jumlah pembilang (atas)

Kata radd ditinjau dari aspek bahasa berarti “i’adah” yang berarti “mengembalikan”, dan bisa juga berarti “sharf” yang berarti “memulangkan kembali”.
Ali Ash-Shabuny melengkapi pengertian radd yang ditinjau dari segi aspek bahasa bisa bermakna penolakan atau penyerahan.

            Sedangkan radd menurut istilah ilmu faraidh adalah pengembalian apa yang tersisa dari bagian dzawil furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka bila tidak ada orang lain yang berhak menerimanya.
solusinya : penyebutnya (bawah) disamakan sesuai dengan jumlah pembilang (atas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar