Minggu, 29 April 2018

Talak Raj'i, Ba'in Sughro dan Bain Kubro

Talak Raj'i : boleh rujuk atau kembali pada istri yang dicerainya selama masa iddah tanpa harus akad nikah baru. Namun apabila keinginan rujuk tersebut setelah masa iddah habis, maka harus diadakan akad nikah baru.

Talak Ba'in Sughra, yaitu perceraian yang disebabkan oleh gugat cerai oleh istri baik dengan cara fasakh atau khuluk.Konsekuensi :
  1. Tidak boleh rujuk selama masa iddah
  2. Suami boleh kembali ke istri setelah masa iddah habis dengan akad nikah yang baru.
Talak Ba'in Kubro : Perceraian di mana suami sama sekali tidak boleh rujuk atau kembali pada istrinya walaupun masa iddah sudah habis kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan beberapa saat (bulan/tahun) kemudian pria kedua tersebut menceraikannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar